Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | P. Jefri Leo Candra, S.H. | Donny Irawan | Permohonan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Banding
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1488/M.1.10/Ft.1/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PT. Linkdata Citra Mandiri melakukan permohonan fasilitas kredit KMK kepada PT. Bank BRI (Persero) Tbk sebesar Rp100 Milliar dengan melampirkan Laporan Keuangan Perusahaan PT. LCM yang terbentuk Home Statment periode tahun 2015 yang selanjutnya dipakai sebagai dasar permohonan audit Keuangan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Rama Wendra dan In house / home stetment tahun 2016 dibuat oleh saksi Dadang Khoerudin dengan perintah dari saksi Donny Irawan (Tersangka dalam Perkara Splitzing) untuk melakukan pencatatan tidak sesuai dengan kondisi keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya yakni dengan memperbesar nilai piutang dan nilai penjualan dengan tujuan laporan keuangan seolah-olah berkinerja dengan baik agar pengajuan suplesi dan perpanjangan Kredit Modal Kerja (KMK) diterima oleh pihak Bank BRI (Persero) Tbk |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |