Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst JEFRI YUNUS LUASAN FERDINAND Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 52/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEFRI YUNUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RICHARDO PURBA, SH.JEFRI YUNUS
Tergugat
NoNama
1LUASAN FERDINAND
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat merupakan Pihak Ketiga yang Berkepentigan dalam mengajukan gugatan penghapusan Merek Terdaftar sebagaimana dimaksud di dalam Sertifikat Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000656529, tertanggal 27 April 2016, Kelas 9, atas nama LUASAN FERDINAND (in casu Tergugat);
  3. Menyatakan Tergugat terbukti tidak pernah menggunakan Merek Terdaftar sebagaimana dimaksud di dalam Sertifikat Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000656529, tertanggal 27 April 2016, Kelas 9, atas nama LUASAN FERDINAND (in casu Tergugat) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran;
  4. Menyatakan menghapuskan atau setidak-tidaknya hapus Merek Terdaftar sebagaimana dimaksud di dalam Sertifikat Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000656529, tertanggal 27 April 2016, Kelas 9, atas nama LUASAN FERDINAND (in casu Tergugat) dengan segala akibat hukumnya;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mentaati putusan dalam perkara aquo dan melakukan penghapusan pendaftaran Merek Terdaftar sebagaimana dimaksud di dalam Sertifikat Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000656529, tertanggal 27 April 2016, Kelas 9, atas nama LUASAN FERDINAND (in casu Tergugat) dari daftar umum merek dan dicatatkan serta diumumkan dalam Berita Resmi Merek;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoorbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum kasasi, peninjauan kembali maupun verzet/perlawanan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak