Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
124/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst JIMMY SUMARTIO 1.PT. QUALITY TECHNIC
2.Tuan THIO EDWARD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 124/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JIMMY SUMARTIO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DICKY KRESNO S.H.JIMMY SUMARTIO
Termohon
NoNama
1PT. QUALITY TECHNIC
2Tuan THIO EDWARD
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU / JIMMY SUMARTIO terhadap PT.QUALITY TECHNIC dan Tuan THIO EDWARD seluruhnya ;
  2. Menunjuk Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ;
  3. Menunjuk dan Mengangkat :
    Sdri. VONNY LUKITO, S.E., S.H., M.Kn, Kurator dan Pengurus, sesuai dengan bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. : AHU-326 AH.04.03-2018 ;
    Sdri. Hj. TUTUT ROKHAYATUN, S.H., M.H
    Kurator dan Pengurus, sesuai dengan bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. : AHU.AH.04.03-139 ;
    Dalam hal ini Untuk selanjutnya keduanya memilih domisili kantor, berkedudukan dan beralamat  di Kompleks Duta Merlin Blok C no. 23, Jalan Gajah Mada no. 3- 5, Jakarta Pusat, sebagai PENGURUS jika masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), selanjutnya ditunjuk sebagai KURATOR apabila masuk dalam proses kepailitan;
  4. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;

a t a u,  

apabila Majelis Hakim Niaga berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak