Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | ARIF DARMAWAN WIRATAMA, S.H. | Bambang Gatot Ariyono | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-9168/M.1.14/Ft.1/12/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Primair : -------- Bahwa Terdakwa BAMBANG GATOT ARIYONO selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/M Tahun 2015 tanggal 6 Mei 2015, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT Timah Tbk yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51 Kota Pangkal Pinang, di Kantor Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jalan Prof DR. Soepomo No. 10, Menteng Dalam Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta, di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Bangka Belitung No. 10 A Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel Novotel Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel dan Restoran Sofia yang berada di Jalan Gunawarman Jakarta Selatan, di Hotel Borobudur Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 158/KMA/SK.HK2.2/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Penunjukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa TAMRON alias AON, dkk, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan SURANTO WIBOWO selaku Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi/Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015 sampai dengan Maret 2019, AMIR SYAHBANA selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018 sampai dengan November 2021 dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020 sampai dengan November 2021 dan selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode November 2021 sampai dengan tahun 2024, RUSBANI alias BANI selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019 sampai dengan Desember 2019, SUPIANTO, ST., M.Si. selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2020, MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, EMIL ERMINDRA selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017 sampai dengan Februari 2020, TAMRON alias AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, ACHMAD ALBANI selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, HASAN TJHIE selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, KWAN YUNG alias BUYUNG selaku pengepul bijih timah (kolektor), SUWITO GUNAWAN alias AWI selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. GUNAWAN selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004, ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019, HENDRY LIE selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa, FANDY LINGGA selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008 sampai dengan Agustus 2018, ROSALINA selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 sampai dengan tahun 2020, SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018, REZA ANDRIANSYAH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 dan HARVEY MOEIS yang mewakili PT Refined Bangka Tin (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), secara melawan hukum
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------- Subsidiair : -------- Bahwa Terdakwa BAMBANG GATOT ARIYONO selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/M Tahun 2015 tanggal 6 Mei 2015, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT Timah Tbk yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51 Kota Pangkal Pinang, di Kantor Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jalan Prof DR. Soepomo No. 10, Menteng Dalam Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta, di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Bangka Belitung No. 10 A Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel Novotel Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel dan Restoran Sofia yang berada di Jalan Gunawarman Jakarta Selatan, di Hotel Borobudur Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 158/KMA/SK.HK2.2/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Penunjukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa TAMRON alias AON, dkk, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan SURANTO WIBOWO selaku Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi/Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015 sampai dengan Maret 2019, AMIR SYAHBANA selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018 sampai dengan November 2021 dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020 sampai dengan November 2021 dan selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode November 2021 sampai dengan tahun 2024, RUSBANI alias BANI selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019 sampai dengan Desember 2019, SUPIANTO, ST., M.Si. selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2020, MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, EMIL ERMINDRA selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017 sampai dengan Februari 2020, TAMRON alias AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, ACHMAD ALBANI selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, HASAN TJHIE selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, KWAN YUNG alias BUYUNG selaku pengepul bijih timah (kolektor), SUWITO GUNAWAN alias AWI selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. GUNAWAN selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004, ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019, HENDRY LIE selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa, FANDY LINGGA selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008 sampai dengan Agustus 2018, ROSALINA selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 sampai dengan tahun 2020, SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018, REZA ANDRIANSYAH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 dan HARVEY MOEIS yang mewakili PT Refined Bangka Tin (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |