Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Martin Ferlando PT. GAJI PINTAR INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 175/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Martin Ferlando
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jimmy Stevanus Mboe, SHMartin Ferlando
Tergugat
NoNama
1PT. GAJI PINTAR INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT hak atas uang Pesangon dan kompensasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon      = 3 x Rp. 55.000.000,- - Rp. 82.500.000,- = Rp. 82.500.000,
  2. THR tahun 2023      = Rp. 55.000.000,-
  3. Sisa cuti tahun 2023 sebanyak 10 hari = 10/21 x Rp. 55.000.000,- = Rp. 26.190.476,-
  4. Pencairan saham perusahaan = 625 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 625.000.000,-

Total = Rp. 788.690.476,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) secara tunai dan seketika.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatan apabila TERGUGAT lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde).
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbar bij voorrad).
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak