Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst ERNY V. M. RISMONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan PDS-04/Pidsus/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ERNY V. M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISMONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDAIR :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya