Petitum Permohonan |
PRIMAIR :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: Sp.Sidik / 259 / V / Res.1.11 /2023 / Restro Jp Tertanggal 26 Mei 2023 yang tidak memuat uraian singkat tindak pidana yang disidik ialah cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/259/V/RES.1.11./2023/Restro JP tanggal 26 Mei 2023 adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak sah dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tersangka;
- Menyatakan penetapan tersangka atas diri Tersangka sebagaimana tersebut dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B / 4954 / V / RES.1.11 / 2023 / Restro JP tertanggal 26 Mei 2023 adalah cacat hukum dan batal demi hukum sehingga tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon khususnya yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka;
- Menyatakan penahanan tersangka atas diri Tersangka sebagaimana tersebut dalam Penahanan Tersangka sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han / 121 / VI / RES.1.11 / 2023 / Restro JP tertanggal 06 Juni 2023 adalah cacat hukum dan batal demi hukum sehingga tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon khususnya yang berkenaan dengan Penahanan Tersangka;
- Menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap diri Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Tersangka dari tahanan;
- Memulihkan hak Tersangka dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi Pemohon dan Tersangka (ex. aequo et bono). |