Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT. AMBHARA THARUNA berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai hukum;
- Menunjuk dan mengangkat :
DWI ATMOKO, SE., SH., MH., Ak., CA . Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator Dan PengurusNomor AHU-292 AH.04.03.2020 tanggal 4 Agustus 2020, yang berkantor di Jalan Pesanggrahan Raya No. 10 A-B, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.
WAHYUDIN, SH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor AHU-325 AH.04.03.2020 tanggal 16 September 2020, yang berkantor di Wisma Bayuadji, Lantai 1 Suite 108, Jalan Gandaria Tengah II No.44, Jakarta Selatan.
IRADIAN KUSUMAWARDHANI, SH.,MH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-183 AH.04.03.2019 tanggal 13 Agustus 2019, yang berkantor di Jalan Pesanggrahan Raya No. 10 Kembangan Selatan (Samping Pengadilan Agama), Kota Jakarta Barat 11610.
RIA ARYANI NASUTION, SH.MH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-230 AH.04.03-2018, yang berkantor di Wisma Bayuadji, Lantai 1 Suite 108, Jalan Gandaria Tengah II No.44, Jakarta Selatan.
Keempat-empatnya selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU ini.
- Menghukum TERMOHON Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk membayar biaya perkara ini.
Atau, Apabila yang Mulia Ketua Pengadilan Niaga Cq Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |