Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon pada kutipan akta kelahiran No.16958/KLU/JP/2012 tanggal 11 April 2012 yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang semula tercatat pada akta anak pemohon , bernama Zegen Laraka Walewangko diganti nama menjadi Zegen Laraka Verdian Abbas.
3. Memerintahkan kepada Pemohon utuk melaporkan tentang pencatatan Penggantian nama anak Pemohon tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat .
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|