Petitum |
DALAM PUTUSAN SELA :
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan UPAH PROSES PENGGUGAT sejak Februari 2019 sampai dengan September 2019, dan kekurangan Pembayaran Upah PENGGUGAT pada bulan Januari 2019 sesuai Ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan rincian sebagai berikut :
a
|
Upah Proses Penggugat sejak Februari 2019 s/d Agustus 2019 :
6 x Rp. 3.940.973,-
|
-
|
-
|
Kekurangan Upah Bulan Januari 2019
(Rp. 3.940.973,-) – (Rp. 2.100.000,-)
|
Rp. 1.840.973,- (satu juta delapanratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah)
|
|
Total Upah Proses Penggugat
|
Rp. 25.486.811,- (dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sebelas rupiah)
|
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar HAK PENGGUGAT berdasarkan Pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut :
|
|
Perhitungan
|
-
|
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
|
Rp. 0,-
|
-
|
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
|
Rp. 0,-
|
-
|
penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
|
15% x dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dengan penjelasan sebagai berikut :
- Masa Kerja : 6 tahun 6 bulan
Pesangon : 7 x Rp. 3.940.973,-
= Rp. 27.586.811,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja :
3x Rp. 3.940.973,-
= Rp. 11.822.919,-
Total : 39.409.730,-
Hak Klien kami: 15% x Total (Rp. 39.409.730,-)
= Rp. 5.911.459,5 (lima juta sembilan ratus sebelas ribu empat ratus lima puluh sembilan koma lima rupiah)
|
-
|
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
|
Uang Pisah :
= Rp. 11.822.919,- (sebelas juta delapan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah)
|
|
Total Hak Penggugat
|
- 5.911.459,5 + Rp. 11.822.919,-
= Rp. 17.734.378,- (tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah)
|
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |