Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst 1.Widya Sihombing, S.H
2.Handri Dwi Zulianto, SH
Rina Pertiwi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 98/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 7020/M.1.13/Ft.1/ 11 /2024
Penuntut Umum
NoNama
1Widya Sihombing, S.H
2Handri Dwi Zulianto, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rina Pertiwi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

KESATU

Bahwa Terdakwa Rina Pertiwi, selaku Pegawai Negeri Sipil / Penyelenggara Negara berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 2195/DJU/SK/KP04.5/12/2017, tanggal 11 Desember 2017 Tentang Promosi dan Mutasi Kepaniteraan dilingkungan Peradilan Umum sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur,  pada waktu antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Februari  2022 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Pembantu Klender  Jalan I Gusti Ngurah Rai 8 A-B Jakarta Timur pada Rekening an. TERDAKWA RINA PERTIWI dengan nomor rekening 04120122768 atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, berupa:

  • Uang sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang diberikan oleh Ali Sopyan (perkara telah diputus oleh PN. TIPIKOR pada PN Jakarta Pusat Nomor Reg. Perk : 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst pada tanggal 4 Juli 2023 telah mempunyai kekuatan hukum tetap) sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar TERDAKWA RINA PERTIWI membantu mempercepat  proses Permohonan Eksekusi terhadap Putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor : 795.PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019 yang pada pokoknya menghukum PT. Pertamina (Persero) membayar ganti rugi sebesar Rp. 244.604.172.000 (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus juta tujuh puluh dua ribu rupiah) yang bertentangan dengan kewajiban  TERDAKWA RINA PERTIWI selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan jabatan Panitera pada Pengadilan Negeri  yang memiliki tugas salah satunya adalah melaksanakan Putusan Perdata dan dilarang  untuk menerima sesuatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Pasal 54 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 angka 4 dan 6 UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 23 d UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, Pasal 33 huruf b, I Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

 

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekira tahun 2014 ahli waris A. SUPANDI yaitu OO Binti MEDI, SOLIHIN, AI SOLIHAH (Almarhumah), AYI SOPIAH, R. ALIA SOHIPAH, dan Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah), A.Md. berdasarkan alat bukti surat Verponding Indonesia C.178, Verponding Indonesia C.22, dan Girik C.28 mengajukan gugatan secara perdata berupa ganti rugi kepada PT. Pertamina (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas tanah yang terletak di Jalan Pemuda Rawamangun Jakarta Timur yang telah dikuasai oleh PT. Pertamina (Persero);
  • Bahwa atas gugatan yang diajukan tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sampai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan Putusan PN Jakarta Timur No.: 1271 PDT.G /2014 PN.JKT tanggal 6 Januari 2015 Jo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 162/PDT.G /2016 /PT.DKI tanggal 24 Mei 2016 Jo. Putusan Kasasi MARI. Nomor: 1774.K/ PDT/2017. tanggal. 28 September 2017 Jo. Putusan Permohonan Peninjauan Kembali No. 795.PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019 yang pada pokoknya menghukum PT. Pertamina (Persero) membayar ganti rugi sebesar  Rp. 244.604.172.000 (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
  • Bahwa sekira bulan Nopember tahun 2019, Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) menghubungi saksi Yohanes Jambormias untuk meminta bantuan menyelesaikan permasalahan tanahnya yang terletak di Jalan Pemuda Rawamangun Kota Administrasi Jakarta Timur dan atas permintaan Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) tersebut saksi Yohanes Jambormias menghubungi sdr. Sareh Wiyono (Alm) (meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta  Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten  Bogor  Nomor : 3201-KM-02092020-0003, tanggal 24 Juni 2020 atas nama Sareh Wiyono) untuk menyampaikan permasalahan tersebut termasuk pembagian haknya apabila berhasil membantu Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah), yaitu akan mendapatkan bagian sebesar 50% (lima puluh persen) dari hak yang didapat oleh Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) terkait ganti rugi tanah tersebut dan berdasarkan penjelasan tersebut sdr. Sareh Wiyono (Alm) menjadwalkan pertemuan di hotel Grand Ussu Cisarua Bogor milik sdr. Sareh Wiyono (Alm) agar Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) dapat menjelaskan duduk permasalahan tanah tersebut ;
  • Bahwa sesuai kesepakatan pada Nopember 2019 dilakukan pertemuan Pertama di ruangan Kantor lantai 2 Hotel Grand Ussu Cisarua Bogor, Adapun saat itu yang hadir dalam pertemuan diantaranya adalah Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah), saksi Yohanes Jambormias dan sdr. Sareh Wiyono (Alm), dimana saat pertemuan dimaksud dibahas permasalahan atas perkara tanah yang terletak di Jalan Pemuda Kelurahan Jati Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur seluas kurang lebih 12.230 m2 ;
  • Bahwa setelah pertemuan selesai Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) dan Yohanes Jambormias diminta sdr. Sareh Wiyono (Alm) untuk menunggu di lantai 1 Hotel Grand Ussu dan saksi Jumar diminta sdr. Sareh Wiyono untuk masuk keruangan kantornya di lantai 2 karena sdr. Sareh Wiyono (Alm) minta dipijat kepalanya dan saat itu saksi Jumar mendengar sdr. Sareh Wiyono menghubungi Terdakwa Rina Pertiwi yang mana inti percakapan tersebut mengatakan : “ coba dicek perkembangan perkara atas nama A. Sopandi, sudah sampai dimana perkembangannya “ dan dijawab Terdakwa Rina Pertiwi “ penanganan perkara tersebut sudah berjalan, tinggal menunggu putusannya saja tidak lama lagi”. Adapun percakapan antara sdr. Sareh Wiyono (Alm) dan Terdakwa Rina Pertiwi tersebut didengar oleh saksi Jumar karena Handphone                  sdr. Sareh Wiyono dalam keadaan di loudspeaker ;
  • Bahwa selanjutnya saksi Jumar diminta sdr. Sareh Wiyono (Alm) untuk menyampaikan isi percakapan antara sdr. Sareh Wiyono dengan Terdakwa Rina Pertiwi bahwa perkara tersebut dapat diatasi kepada Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan disaksikan oleh Yohanes Jambormias, selain itu terkait operasional Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) menyampaikan permohonan bantuan karena tidak memiliki modal dan saat itu Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) menjanjikan apabila sdr. Sareh Wiyono (Alm) dapat membantu dan berhasil maka Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) bersedia bagi dua hasil pencairan dari PT. Pertamina dan hal tersebut langsung disampaikan saksi Jumar kepada sdr. Sareh Wiyono (Alm), selanjutnya Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) diminta untuk segera membawa  dokumen-dokumen  asli  terkait tanah tersebut  ke Hotel Grand Ussu ;
  • Bahwa setelah Pertemuan Pertama, dilakukan Pertemuan Kedua di Hotel Grand Ussu yang dihadiri antara lain oleh Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah), saksi Yohanes Jambormias dan sdr. Sareh Wiyono (Alm), adapun pada pertemuan kedua tersebut  sdr. Sareh Wiyono (Alm) membuat konsep surat kesepakatan bersama terkait fee atau kesepakatan bersama pembagian hasil dan pembiayaan perkara berjalan antara Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) dan sdr. Sareh Wiyono (Alm) apabila pengurusan sengketa lahan PT. Pertamina tersebut berhasil dan saksi Jumar diminta oleh sdr. Sareh Wiyono (Alm) untuk mengetik surat kesepakatan tersebut ;
  • Bahwa selang beberapa hari setelah pertemuan Kedua dilakukan pertemuan Ketiga, dimana saksi Yohanes Jambormias dihubungi oleh sdr. Sareh Wiyono (Alm) dan diminta untuk datang bersama Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) dan para ahli waris yang lainnya ke Hotel Grand Ussu untuk silaturahmi. Adapun pada pertemuan Ketiga tersebut dihadiri antara lain oleh Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah), saksi Yohanes Jambormias, saksi Malkan Bouw, sdr. Sareh Wiyono (Alm), Jumar, Solihin, Ayi Solihah, Ayi Sopiah dan Aliya Sohipah ;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK)  Nomor : 795.PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019, yang pada pokoknya menyatakan menghukum Tergugat (PT. Pertamina (Persero)) membayar ganti rugi sebesar                               Rp. 244.604.172.000 (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat (Ahli waris yang dalam hal ini dikuasakan kepada Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah)) ;
  • Bahwa selanjutnya untuk pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) menghubungi sdr. Sareh Wiyono (Alm) untuk minta bantuan dan atas permintaan Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) tersebut sdr. Sareh Wiyono (Alm) menghubungi Terdakwa Rina Pertiwi yang saat itu menjabat sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar membantu proses Eksekusi putusan PK tersebut ;
  • Bahwa sekira bulan Februari 2020 Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) bertemu dengan sdr. Sareh Wiyono (Alm) dan Terdakwa Rina Pertiwi di rumah sdr. Sareh Wiyono (Alm) yang terletak di Perumahan Nirwana Cikaret Cibinong Kabupaten Bogor guna membahas masalah Eksekusi Putusan PK tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) mengajukan sendiri surat permohonan eksekusi Putusan PK tersebut dengan terlebih dahulu meminta Ahli Waris dari A, Supandi membuat Surat Kuasa tertanggal 18 Februari 2020 kepada Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) untuk melakukan pengurusan Eksekusi Putusan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ;
  • Bahwa pada pertengahan Februari 2020 Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) memasukkan Surat permohonan Eksekusi tertanggal 24 Februari 2020 melalui PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan bertemu dengan Terdakwa Rina Pertiwi di PTSP, dimana sebelum Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memasukkan Surat permohonan Eksekusi tersebut, sdr. Sareh Wiyono (Alm) telah menghubungi Terdakwa Rina Pertiwi yang saat itu menjabat sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan menyampaikan bahwa yang akan memasukkan permohonan Eksekusi Putusan PK perkara Perdata adalah Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) yang merupakan Ahli waris A. Supandi agar dibantu terkait permohonan Eksekusi dari Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) ;
  • Bahwa surat permohonan Eksekusi yang telah dimasukkan ke PTSP kemudian diteruskan ke meja Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendapat disposisi mengenai pelaksanaan Eksekusi perdatanya, selanjutnya surat tersebut didisposisi kepada Terdakwa Rina Pertiwi selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sesuai ketentuan Terdakwa Rina Pertiwi memiliki tugas sebagai berikut :
  • Pasal 54 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan “Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam perkara Perdata dilakukan oleh Panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan” dan
  • Pasal 60 UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum menyatakan “ Dalam perkara perdata, Panitera Pengadilan bertugas melaksanakan putusan Pengadilan“ ;

 

    • Bahwa kemudian terhadap surat permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) selaku kuasa Ahli waris tersebut dibuatkan resume oleh Terdakwa Rina Pertiwi selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yaitu Resume No. 11/20202 Eks Jo No.127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim tanggal 19 Maret 2020, yang isinya pada poin (7) adalah sebagai berikut : “Bahwa oleh karena Termohon Eksekusi adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan instansi Pemerintah, maka sesuai ketentuan Pasal 50 Undang-undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa “ uang atau barang milik Negara atau Daerah tidak dapat dilakukan penyitaan”, oleh karena itu maka pelaksanaan eksekusi tidak didahului dengan sita eksekusi, dan oleh karena itu pelaksanaan eksekusi membebankan pemenuhan isi putusan tersebut untuk dimasukkan dalam Anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pada para Termohon Eksekusi tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya “ dan pada poin (8) adalah sebagai berikut : “Bahwa atas uraian tersebut diatas Permohonan Pemohon maka dengan demikian cukup beralasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon” ;
    • Bahwa berdasarkan BAB VIII tentang Larangan Penyitaan uang dan barang milik Negara/ Daerah dan/ atau yang dikuasai Negara/ Daerah ketentuan Pasal 50 huruf a  UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik Negara/ Daerah baik yang berada di Instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga” sehingga sesuai dengan Resume No. 11/20202 Eks Jo No.127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim tanggal 19 Maret 2020, pada poin 7 telah diuraikan  karena Termohon Eksekusi adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan instansi Pemerintah, maka sesuai ketentuan Pasal 50 huruf a Undang-undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara maka pelaksanaan eksekusi tidak didahului dengan sita eksekusi, sehingga  pelaksanaan eksekusi membebankan pemenuhan isi putusan tersebut untuk dimasukkan dalam Anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pada para Termohon Eksekusi tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya, akan tetapi faktanya proses pelaksanaan Eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 795.PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019 tetap dilaksanakan oleh Terdakwa Rina Pertiwi selaku Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur ;
    • Bahwa tahapan-tahapan dari pelaksanaan Eksekusi tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Dikeluarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur  No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 27 Februari 2020, tentang aanmaning
  2. Dibuat Berita Acara Peneguran (Aanmaning) No. 11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 5 Maret 2020, 12 Maret 2020, 22 April 2020 dan 6 Mei 2020. Untuk Berita Acara Aanmaning tertanggal 5 Maret 2020 dan 12 Maret yang menandatangani Berita Acaranya adalah Terdakwa Rina Pertiwi selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan Berita Acara Aanmaning tertanggal 22 April 2020 dan 6 Mei 2020 yang menandatangani adalah sdr. Marten Teny Piterz selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggantikan Terdakwa Rina Pertiwi yang telah pindah tugas / mutasi ke Pengadilan Tinggi Padang ;

 

    • Bahwa kemudian untuk proses pengajuan Surat permohonan Sita Eksekusi terhadap Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor. 795.PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019 ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilanjutkan oleh saksi Darmi Marasabessy, SH.,MH, yang mana penunjukan saksi Darmi Marasabessy, SH.,MH sebagai Kuasa Hukum dari Ahli waris adalah berdasarkan permintaan sdr. Sareh Wiyono (Alm), dimana pada tanggal 23 April 2020 telah menghubungi saksi Darmi Marasabessy, SH.,MH. dan meminta untuk datang ke rumah sdr. Sareh Wiyono (Alm) di Perumahan Nirwana Cikaret Cibinong guna menandatangani surat Kuasa Nomor : 09/SK/DAM/IV/2020 tanggal 23 April 2020 yang isinya menyatakan bahwa Ahli waris memberikan Kuasa kepada saksi  Darmi Marasabessy, SH.,MH. untuk melanjutkan  proses Eksekusi terhadap Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor. 795.PK/PDT/2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun Surat Kuasa tersebut  sebelumnya telah dipersiapkan oleh sdr. Sareh Wiyono (Alm) sehingga ketika saksi  Darmi Marasabessy, SH.,MH. dan Ahli Waris yaitu Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah), saksi Ai Solihah, saksi Ayi Sopiah dan Aliya Sohipah datang ke rumah sdr. Sareh Wiyono (Alm) hanya tinggal menandatangani saja Surat Kuasa tersebut ;
    • Bahwa kemudian saksi  Darmi Marasabessy, SH.,MH selaku kuasa dari Ahli waris melanjutkan pengajuan Surat Permohonan Sita Eksekusi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 28 April 2020 dan atas Surat permohonan Eksekusi tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat :
    1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur  No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 14 Mei 2020 tentang Sita Eksekusi ;
    2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 05/2020.DEL/PN.JKT.PST Jo No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 14 Mei 2020 tentang Sita Eksekusi/ Pemblokiran  Jo 2 (dua) Berita Acara Sita Eksekusi / Pemblokiran No. 05 /2020. DEL/ PN.JKT/ PN.JKT.PST Jo No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, masing-masing tanggal 15 Mei 2020 (diketahui sita Eksekusi/Pemblokiran terhadap rekening dimaksud sudah tutup dan salah alamat) ;
    3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 11/ 2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 18 Mei 2020, tentang Sita Eksekusi Lanjutan ;
    4. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 05/2020.DEL/PN.JKT.PST Jo No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 19 Mei 2020, tentang Sita Eksekusi/ Pemblokiran Jo 2 (dua) Berita Acara Sita Eksekusi / Pemblokiran No. 05/2020.DEL/PN.JKT.PST Jo No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, masing-masing tanggal 20 Mei 2020 (diketahui sita Eksekusi/Pemblokiran terhadap rekening dimaksud sudah tutup dan kosong);
    5. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 11/ 2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 28 Mei 2020, tentang Sita Eksekusi Lanjutan ;

 

    • Bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 11/ 2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 28 Mei 2020 tersebut menyebutkan meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan sita Eksekusi/ pemblokiran atau jika ia berhalangan dapat digantikan dengan wakilnya yang sah dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 197 HIR, untuk melaksakan sita Eksekusi/pemblokiran lanjutan terhadap Rekening PT. Pertamina (Persero) yang tersimpan di BRI (Persero) Cabang Jakarta Veteran Jakarta Pusat Nomor Rekening : 032-901000553306  yang telah diletakkan sita eksekusi/ pemblokiran hanya sebesar Rp 244.604.172.000,- (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
    • Bahwa pada tanggal 2 Juni 2020 Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama ASMAWAN mendatangi kantor Cabang PT. BRI (Persero) Tbk Jakarta Veteran untuk melaksanakan Penetapan Sita Eksekusi berdasarkan Surat Tugas No. 05 /2020.DEL/PN.JKT.PST tanggal 29 Mei 2020 dan berdasarkan Berita  Acara Sita Eksekusi/blokir tanggal 2 Juni 2020 No. 05/2020.DEL/PN.JKT.PST Jo No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019 telah diletakkan sita Eksekusi / blokir terhadap Rekening PT. Pertamina (Persero) yang tersimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Veteran dengan Nomor Rekening : 032-901000553306 sebesar      Rp 244.604.172.000,- (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
    • Bahwa berdasarkan Surat permohonan tertanggal 3 Juni 2020, No. 11/Eks.795.PK/DAM/VI/2020 dari saksi Darmy Marasabessy, SH.,MH yang bertindak atas nama Solihin bin alm. Supandi, dkk perihal permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melaksanakan Eksekusi pencairan rekening milik PT. Pertamina (Persero) yang tersimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI)  Cabang  Jakarta  Veteran Jakarta Pusat  Nomor  Rekening : 032-901000553306 maka telah dilakukan eksekusi pencairan oleh sdr. ASMAWAN Juru Sita pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai Berita Acara Eksekusi Pencairan rekening No. 05/2020.DEL/PN.JKT.PST tertanggal 5 Juni 2020 terhadap Rekening PT. Pertamina (Persero) yang tersimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Veteran dengan Nomor Rekening : 032-901000553306 sebesar                                         Rp 244.604.172.000,- (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang selanjutnya ditransfer ke Bank BTN Cabang Jakarta Kuningan Nomor rekening : 00001 01 30 555555 6 atas nama RPL 175 PN Jakpus PDT dan pada tanggal 8 Juni 2020 sesuai dengan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :W10.UI/4327/05.2020.DEL/PN.JKT.PST/HT.02.6.2020.04 tentang pengiriman hasil pelaksanaan Eksekusi Pencarian rekening tanggal 8 Juni 2020 yang ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Timur ;
    • Bahwa pada tanggal 10 Juni 2020 terjadi   penyerahan cek senilai Rp 244.604.172.000,- (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dihadiri oleh Panitera, yaitu MartenTeny Piterz dan juru sita sdr.Trisno serta saksi Darmy Marasabessy, SH.,MH selaku kuasa dari ahli waris.                                  
    • Bahwa setelah diterimanya ganti rugi tersebut, kemudian Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) memberikan uang kepada pihak-pihak yang telah membantu proses gugatan dan eksekusi antara lain yaitu kepada Terdakwa Rina Pertiwi  dan Sdr. SAREH WIYONO, adalah sebagai berikut :
    • Bahwa pada awal bulan Juli 2020 Terdakwa Rina Pertiwi menghubungi saksi DEDE RAHMANA yang mengatakan “Kang Mudah-mudahan nanti ada milik dari Sdr. AS, Insya Allah nanti kalau ada orang Sdr. AS diterima”, kemudian pada tanggal 05 Juli 2020 malam hari atau tanggal 06 Juli 2020 dini hari Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) memberikan kepada saksi DEDE RAHMANA 2 (dua) lembar cek yang masing-masing bernilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) di rumah saksi DEDE RAHMANA Pondok Cipta Mas B.7 No.20.A RT.007 RW.016, Kel. Leuwigajah, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, kemudian saksi DEDE RAHMANA menghubungi Terdakwa Rina Pertiwi menyampaikan bahwa saksi DEDE RAHMANA telah menerima 2 (dua) lembar cek yang masing-masing bernilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) dan saksi DEDE RAHAMANA melaporkan kepada Terdakwa Rina Pertiwi melalui telephone “Bahwa Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah), A.Md. memberikan 2 (dua) lembar cek yang masing-masing bernilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Kemudian atas perintah Terdakwa Rina Pertiwi  pada tanggal 6 Juli 2020 saksi Dede Rahmana mencairkan 1 (satu) lembar cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dan setelah cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) tersebut dicairkan lalu saksi Dede Rahmana menelpon Terdakwa Rina Pertiwi dan memberitahu “Bahwa cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) sudah cair apakah mau ditransfer/setor tunai ke rekening Ibu Rina Pertiwi ? dan dijawab oleh Terdakwa Rina Pertiwi “Yang Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) akang transfer/setor tunai ke rekening saya karena mau ada tamu di PT Padang dan sisanya sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) simpan di rekening akang, nanti kalau saya ke Bandung saya ambil”, kemudian saksi Dede Rahmana mengisi slip setor tunai ke rekening Terdakwa Rina Pertiwi sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah)  dan sisanya sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening BCA milik saksi Dede Rahmana Nomor Rekening 1571179097, kemudian setelah selesai saksi Dede Rahmana menghubungi kembali Terdakwa Rina Pertiwi dan mengatakan “Neng sudah ditransfer” dan dijawab oleh Terdakwa Rina Pertiwi “Terima kasih” kemudian pada tanggal  7 Juli 2020 saksi Dede Rahmana mencairkan kembali 1 (satu) lembar cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA milik saksi Dede Rahmana Nomor Rekening 1571179097, selanjutnya setelah selesai saksi Dede Rahmana menghubungi Terdakwa Rina Pertiwi dan mengatakan “Neng ini sudah selesai/cair, mau dikemanain ?” dan dijawab oleh Terdakwa Rina Pertiwi “Masukin aja ke rekening akang terus transfer aja ke rekening saya”  kedua cek tersebut dicairkan di Bank BCA Jalan Raya Timur / Amir Mahmud Cimahi Jawa Barat. Sehingga jumlah uang yang berada di rekening saksi Dede Rahmana sebesar Rp. 950.000.000.- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 08 Juli 2020 Via HP Terdakwa Rina Pertiwi menghubungi saksi Dede Rahmana dan mengatakan “Untuk akang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)”  dan sisanya Rp. 750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) adalah untuk Terdakwa Rina Pertiwi “, kemudian sisanya ditransfer saksi Dede Rahmana melalui rekening BCA Nomor 01571179097 kepada nomor rekening Bank BCA 04120122768 atas nama Terdakwa Rina Pertiwi dengan rincian sebagai berikut :
            1. Tanggal 07 Juli 2020, sebesar Rp.20.000.000,-
            2. Tanggal 08 Juli 2020, sebesar Rp.20.000.000,-
            3. Tanggal 09 Juli 2020, sebesar Rp.20.000.000,-
            4. Tanggal 10 Juli 2020, sebesar Rp.20.000.000,-
            5. Tanggal 13 Juli 2020, sebesar Rp.60.000.000,- (transfer tanggal 11 Juli 202, tanggal 12 Juli 2020, dan 13 Juli 2020 yang dibukukan tanggal 13 Juli 2023)
            6. Tanggal 14 Juli 2020, sebesar Rp.20.000.000,-
            7. Tanggal 15 Juli 2020, sebesar Rp.20.000.000,-
            8. Tanggal 06 Desember 2021, sebesar Rp.23.000.000,-
            9. Tanggal 07 Februari 2022, sebesar Rp.2.000.000,-
            10. Tanggal 21 Februari 2022, sebesar Rp.3.500.000,-
            11. Tanggal 23 Februari 2022, sebesar Rp.14.000.000,-.

Jumlah total adalah Rp.222.500.000,-. (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Dan sisanya sebesar Rp. 525.000.000.- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) saksi Dede Rahmana berikan kepada Terdakwa Rina Pertiwi secara cash beberapa kali di Jalan di Daerah Bandung dengan perincian yaitu :

  1. Tanggal 20 Juli 2020 sebesar Rp. 45.000.000,-
  2. Tanggal 27 Juli 2020 sebesar Rp. 35.000.000,-
  3. Tanggal 1 Agustus 2020 sebesar Rp. 250.000.000,-
  4. Tanggal 15 Agustus 2020 sebesar Rp. 195.000.000,-

Sedangkan kekurangan uang sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa Rina Pertiwi diberikan untuk saksi Dede Rahmana.

Sehingga total uang yang saksi Dede Rahmana berikan kepada Terdakwa Rina Pertiwi secara transfer dan cash sebesar Rp. 747.500.000.- (tujuh ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan uang yang telah ditransfer oleh saksi Dede Rahmana ke rekening Terdakwa Rina Pertiwi pada tanggal 06 Juli 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) maka total keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa Rina Pertiwi dari Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) melalui saksi Dede Rahmana yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000, - (satu milyar rupiah) dengan rincian yaitu Uang sebesar Rp. 797.500.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) diterima oleh Terdakwa Rina Pertiwi dan sisanya sebesar                 Rp. 202.500.000,- (dua ratus dua juta lima ratus ribu rupiah rupiah) diberikan oleh Terdakwa Rina Pertiwi  kepada  saksi  Dede  Rahmana ;

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Rina Pertiwi pada tanggal 26 Mei 2022 menyuruh saksi Yuningsih yang merupakan istri dari saksi DEDE RAHMANA untuk bertemu dengan maksud membuat rencana rekayasa sehubungan dengan Terdakwa Rina Pertiwi yang pada saat itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pemberian uang (gratifikasi) dalam pelaksanaan sita eksekusi tanah pertamina, dimana pertemuan tersebut dilakukan oleh saksi Rina Pertiwi, saksi Yuningsih dan saksi Dede Rahmana di Toko Roti Gamelia Bandung, pada pertemuan tersebut saksi Rina Pertiwi menyuruh saksi yuningsih dan saksi dede rahmana untuk membuat rekayasa / kebohongan cerita dengan cara  membuat surat perjanjian sewa dan 4 (empat) kwitansi, yaitu :
  • Pinjaman Modal (sewa toko 3 tahun)”, dibuat seolah olah tertanggal 19 Februari 2018; sebesar Rp.105.000.000,00
  • “Pinjaman Modal Ke I” dibuat seolah olah tertanggal 1 Maret 2018; sebesar Rp.75.000.000,00
  • “Pinjaman Modal Ke II” dibuat seolah olah tertanggal 3 Februari 2019 sebesar Rp.60.000.000,00
  • “Pinjaman Modal Ke III” dibuat seolah olah tertanggal 3 Nopember 2019 sebesar Rp.60.000.000,00
  • Bahwa surat perjanjian sewa dan 4 (empat) kwitansi dibuat oleh Terdakwa Rina Pertiwi sebagai bukti seolah-olah uang yang diterima dari saksi DEDE RAHMANA merupakan uang hasil sewa dan bukan pemberian dari terdakwa  ALI SOPYAN ;
  • Bahwa perbuatan Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) yang telah memberikan uang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Terdakwa Rina Pertiwi bertentangan dengan kewajiban Terdakwa Rina Pertiwi selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu :
  1. Pasal 54 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan “Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam perkara Perdata dilakukan oleh Panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan” dan
  2. Pasal 60 UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum menyatakan “ Dalam perkara perdata, Panitera Pengadilan bertugas melaksanakan putusan Pengadilan “ ;
  3. Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme :“Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
  4. Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang mengatur Sumpah atau Janji Jaksa yaitu :“…. saya bersumpah/ berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian “;
  5. Pasal 23 d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Pegawai ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan”;
  6. Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa “Setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya”.

 

  • Bahwa peran serta sdr. Sareh Wiyono (Alm) dimulai sejak proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sampai dengan pelaksanaan Eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 795.PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019, Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) juga telah memberikan sejumlah uang melalui keluarga Sdr. Sareh Wiyono (Alm) dikarenakan sdr. Sareh Wiyono telah meninggal dunia pada bulan Juni 2020 (setelah eksekusi terhadap rekening PT. Pertamina dilaksanakan). Penyerahan uang melalui keluarga sdr. Sareh Wiyono (Alm) sebesar Rp 9.262.100.000,- (sembilan milyar dua ratus enam puluh dua juta seratus ribu rupiah)  sehingga telah dilakukan penyitaan terhadap uang yang diberikan Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah), sebagai berikut  :
  1. Dari Terdakwa Rina Pertiwi Sejumlah Rp 272.500.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
  2. Dari saksi Dede Rahmana sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
  3. Dari keluarga Sareh Wiyono (Alm) sejumlah Rp 9.262.100.000,- (Sembilan milyar dua ratus enam puluh dua juta serratus ribu rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa Rina Pertiwi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Rina Pertiwi, selaku Pegawai Negeri Sipil / Penyelenggara Negara berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 2195/DJU/SK/KP04.5/12/2017, tanggal 11 Desember 2017 Tentang Promosi dan Mutasi Kepaniteraan dilingkungan Peradilan Umum sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada waktu antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Februari  2022 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Pembantu Klender Jakarta Timur, Jalan I Gusti Ngurah Rai 8 A-B Jakarta Timur,  pada Rekening an. TERDAKWA RINA PERTIWI dengan nomor rekening 04120122768 atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang dengan kewajiban atau tugasnya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, berupa :

  • Uang sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang diberikan oleh Ali Sopyan (perkara telah diputus oleh PN. TIPIKOR pada PN Jakarta Pusat Nomor Reg. Perk : 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst pada tanggal 4 Juli 2023 telah mempunyai kekuatan hukum tetap) sebagai pemberian kepada TERDAKWA RINA PERTIWI selaku Pegawai Negeri atau selaku Penyelenggara Negara dalam kedudukannya sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diangkat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 2195/DJU/SK/KP04.5/12/2017, tanggal 11 Desember 2017 Tentang Promosi dan Mutasi Kepaniteraan dilingkungan Peradilan Umum agar TERDAKWA RINA PERTIWI membantu mempercepat  proses Permohonan Eksekusi terhadap Putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor : 795.PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019 yang pada pokoknya menghukum PT. Pertamina (Persero) membayar ganti rugi sebesar Rp. 244.604.172.000 (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus juta tujuh puluh dua ribu rupiah) berhubungan dengan jabatannya dan yang dengan kewajiban atau tugasnya  TERDAKWA RINA PERTIWI selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan jabatan Panitera pada Pengadilan Negeri  yang memiliki tugas salah satunya adalah melaksanakan Putusan Perdata dan dilarang  untuk menerima sesuatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Pasal 54 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 angka 4 dan 6 UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 23 d UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, Pasal 33 huruf b, I Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. ---------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekira tahun 2014 ahli waris A. SUPANDI yaitu OO Binti MEDI, SOLIHIN, AI SOLIHAH (Almarhumah), AYI SOPIAH, R. ALIA SOHIPAH, dan Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah), A.Md. berdasarkan alat bukti surat Verponding Indonesia C.178, Verponding Indonesia C.22, dan Girik C.28 mengajukan gugatan secara perdata berupa ganti rugi kepada PT. Pertamina (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas tanah yang terletak di Jalan Pemuda Rawamangun Jakarta Timur yang telah dikuasai oleh PT. Pertamina (Persero);
  • Bahwa atas gugatan yang diajukan tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sampai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan Putusan PN Jakarta Timur No.: 1271 PDT.G /2014 PN.JKT tanggal 6 Januari 2015 Jo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 162/PDT.G /2016 /PT.DKI tanggal 24 Mei 2016 Jo. Putusan Kasasi MARI. Nomor: 1774.K/ PDT/2017. tanggal. 28 September 2017 Jo. Putusan Permohonan Peninjauan Kembali No. 795.PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019 yang pada pokoknya menghukum PT. Pertamina (Persero) membayar ganti rugi sebesar                                 Rp. 244.604.172.000 (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
  • Bahwa sekira bulan Nopember tahun 2019, Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) menghubungi saksi Yohanes Jambormias untuk meminta bantuan menyelesaikan permasalahan tanahnya yang terletak di Jalan Pemuda Rawamangun Kota Administrasi Jakarta Timur dan atas permintaan Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) tersebut saksi Yohanes Jambormias menghubungi sdr. Sareh Wiyono (Alm) (meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta  Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten  Bogor  Nomor : 3201-KM-02092020-0003, tanggal 24 Juni 2020 atas nama Sareh Wiyono) untuk menyampaikan permasalahan tersebut termasuk pembagian haknya apabila berhasil membantu Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah), yaitu akan mendapatkan bagian sebesar 50% (lima puluh persen) dari hak yang didapat oleh Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) terkait ganti rugi tanah tersebut dan berdasarkan penjelasan tersebut sdr. Sareh Wiyono (Alm) menjadwalkan pertemuan di hotel Grand Ussu Cisarua Bogor milik sdr. Sareh Wiyono (Alm) agar Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) dapat menjelaskan duduk permasalahan tanah tersebut ;
  • Bahwa sesuai kesepakatan pada Nopember 2019 dilakukan pertemuan Pertama di ruangan Kantor lantai 2 Hotel Grand Ussu Cisarua Bogor, Adapun saat itu yang hadir dalam pertemuan diantaranya adalah Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah), saksi Yohanes Jambormias dan sdr. Sareh Wiyono (Alm), dimana saat pertemuan dimaksud dibahas permasalahan atas perkara tanah yang terletak di Jalan Pemuda Kelurahan Jati Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur seluas kurang lebih 12.230 m2 ;
  • Bahwa setelah pertemuan selesai Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) dan Yohanes Jambormias diminta sdr. Sareh Wiyono (Alm) untuk menunggu di lantai 1 Hotel Grand Ussu dan saksi Jumar diminta sdr. Sareh Wiyono untuk masuk keruangan kantornya di lantai 2 karena sdr. Sareh Wiyono (Alm) minta dipijat kepalanya dan saat itu saksi Jumar mendengar sdr. Sareh Wiyono menghubungi Terdakwa Rina Pertiwi yang mana inti percakapan tersebut mengatakan : “ coba dicek perkembangan perkara atas nama A. Sopandi, sudah sampai dimana perkembangannya “ dan dijawab Terdakwa Rina Pertiwi “ penanganan perkara tersebut sudah berjalan, tinggal menunggu putusannya saja tidak lama lagi”. Adapun percakapan antara sdr. Sareh Wiyono (Alm) dan Terdakwa Rina Pertiwi tersebut didengar oleh saksi Jumar karena Handphone sdr. Sareh Wiyono dalam keadaan di loudspeaker ;
  • Bahwa selanjutnya saksi Jumar diminta sdr. Sareh Wiyono (Alm) untuk menyampaikan isi percakapan antara sdr. Sareh Wiyono dengan Terdakwa Rina Pertiwi bahwa perkara tersebut dapat diatasi kepada Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan disaksikan oleh Yohanes Jambormias, selain itu terkait operasional Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) menyampaikan permohonan bantuan karena tidak memiliki modal dan saat itu Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) menjanjikan apabila sdr. Sareh Wiyono (Alm) dapat membantu dan berhasil maka Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) bersedia bagi dua hasil pencairan dari PT. Pertamina dan hal tersebut langsung disampaikan saksi Jumar kepada sdr. Sareh Wiyono (Alm), selanjutnya Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) diminta untuk segera membawa  dokumen-dokumen  asli  terkait tanah tersebut  ke Hotel Grand Ussu ;
  • Bahwa setelah Pertemuan Pertama, dilakukan Pertemuan Kedua di Hotel Grand Ussu yang dihadiri antara lain oleh Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah), saksi Yohanes Jambormias dan sdr. Sareh Wiyono (Alm), adapun pada pertemuan kedua tersebut  sdr. Sareh Wiyono (Alm) membuat konsep surat kesepakatan bersama terkait fee atau kesepakatan bersama pembagian hasil dan pembiayaan perkara berjalan antara Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) dan sdr. Sareh Wiyono (Alm) apabila pengurusan sengketa lahan PT. Pertamina tersebut berhasil dan saksi Jumar diminta oleh sdr. Sareh Wiyono (Alm) untuk mengetik surat kesepakatan tersebut ;
  • Bahwa selang beberapa hari setelah pertemuan Kedua dilakukan pertemuan Ketiga, dimana saksi Yohanes Jambormias dihubungi oleh sdr. Sareh Wiyono (Alm) dan diminta untuk datang bersama Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) dan para ahli waris yang lainnya ke Hotel Grand Ussu untuk silaturahmi. Adapun pada pertemuan Ketiga tersebut dihadiri antara lain oleh Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah), saksi Yohanes Jambormias, saksi Malkan Bouw, sdr. Sareh Wiyono (Alm), Jumar, Solihin, Ayi Solihah, Ayi Sopiah dan Aliya Sohipah ;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK)  Nomor : 795.PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019, yang pada pokoknya menyatakan menghukum Tergugat (PT. Pertamina (Persero)) membayar ganti rugi sebesar                               Rp. 244.604.172.000 (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat (Ahli waris yang dalam hal ini dikuasakan kepada Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah)) ;
  • Bahwa selanjutnya untuk pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) menghubungi sdr. Sareh Wiyono (Alm) untuk minta bantuan dan atas permintaan Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) tersebut sdr. Sareh Wiyono (Alm) menghubungi Terdakwa Rina Pertiwi yang saat itu menjabat sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar membantu proses Eksekusi putusan PK tersebut ;
  • Bahwa sekira bulan Februari 2020 Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) bertemu dengan sdr. Sareh Wiyono (Alm) dan Terdakwa Rina Pertiwi di rumah sdr. Sareh Wiyono (Alm) yang terletak di Perumahan Nirwana Cikaret Cibinong Kabupaten Bogor guna membahas masalah Eksekusi Putusan PK tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) mengajukan sendiri surat permohonan eksekusi Putusan PK tersebut dengan terlebih dahulu meminta Ahli Waris dari A, Supandi membuat Surat Kuasa tertanggal 18 Februari 2020 kepada Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) untuk melakukan pengurusan Eksekusi Putusan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ;
  • Bahwa pada pertengahan Februari 2020 Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) memasukkan Surat permohonan Eksekusi tertanggal 24 Februari 2020 melalui PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan bertemu dengan Terdakwa Rina Pertiwi di PTSP, dimana sebelum Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memasukkan Surat permohonan Eksekusi tersebut, sdr. Sareh Wiyono (Alm) telah menghubungi Terdakwa Rina Pertiwi yang saat itu menjabat sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan menyampaikan bahwa yang akan memasukkan permohonan Eksekusi Putusan PK perkara Perdata adalah Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) yang merupakan Ahli waris A. Supandi agar dibantu terkait permohonan Eksekusi dari Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) ;
  • Bahwa surat permohonan Eksekusi yang telah dimasukkan ke PTSP kemudian diteruskan ke meja Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendapat disposisi mengenai pelaksanaan Eksekusi perdatanya, selanjutnya surat tersebut didisposisi kepada Terdakwa Rina Pertiwi selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sesuai ketentuan Terdakwa Rina Pertiwi memiliki tugas sebagai berikut :
  • Pasal 54 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan “Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam perkara Perdata dilakukan oleh Panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan” dan
  • Pasal 60 UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum menyatakan “ Dalam perkara perdata, Panitera Pengadilan bertugas melaksanakan putusan Pengadilan “ ;

 

    • Bahwa kemudian terhadap surat permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) selaku kuasa Ahli waris tersebut dibuatkan resume oleh Terdakwa Rina Pertiwi selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yaitu Resume No. 11/20202 Eks Jo No.127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim tanggal 19 Maret 2020, yang isinya pada poin (7) adalah sebagai berikut : “Bahwa oleh karena Termohon Eksekusi adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan instansi Pemerintah, maka sesuai ketentuan Pasal 50 Undang-undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa “ uang atau barang milik Negara atau Daerah tidak dapat dilakukan penyitaan”, oleh karena itu maka pelaksanaan eksekusi tidak didahului dengan sita eksekusi, dan oleh karena itu pelaksanaan eksekusi membebankan pemenuhan isi putusan tersebut untuk dimasukkan dalam Anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pada para Termohon Eksekusi tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya “ dan pada poin (8) adalah sebagai berikut : “Bahwa atas uraian tersebut diatas Permohonan Pemohon maka dengan demikian cukup beralasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon” ;
    • Bahwa berdasarkan BAB VIII tentang Larangan Penyitaan uang dan barang milik Negara/ Daerah dan/ atau yang dikuasai Negara/ Daerah ketentuan Pasal 50 huruf a  UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik Negara/ Daerah baik yang berada di Instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga” sehingga sesuai dengan Resume No. 11/20202 Eks Jo No.127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim tanggal 19 Maret 2020, pada poin 7 telah diuraikan  karena Termohon Eksekusi adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan instansi Pemerintah, maka sesuai ketentuan Pasal 50 huruf a Undang-undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara maka pelaksanaan eksekusi tidak didahului dengan sita eksekusi, sehingga  pelaksanaan eksekusi membebankan pemenuhan isi putusan tersebut untuk dimasukkan dalam Anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pada para Termohon Eksekusi tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya, akan tetapi faktanya proses pelaksanaan Eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 795.PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019 tetap dilaksanakan oleh Terdakwa Rina Pertiwi selaku Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur ;
    • Bahwa tahapan-tahapan dari pelaksanaan Eksekusi tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Dikeluarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur  No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 27 Februari 2020, tentang aanmaning
  2. Dibuat Berita Acara Peneguran (Aanmaning) No. 11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 5 Maret 2020, 12 Maret 2020, 22 April 2020 dan 6 Mei 2020. Untuk Berita Acara Aanmaning tertanggal 5 Maret 2020 dan 12 Maret yang menandatangani Berita Acaranya adalah Terdakwa Rina Pertiwi selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan Berita Acara Aanmaning tertanggal 22 April 2020 dan 6 Mei 2020 yang menandatangani adalah sdr. Marten Teny Piterz selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggantikan Terdakwa Rina Pertiwi yang telah pindah tugas / mutasi ke Pengadilan Tinggi Padang ;

 

    • Bahwa kemudian untuk proses pengajuan Surat permohonan Sita Eksekusi terhadap Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor. 795.PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019 ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilanjutkan oleh saksi Darmi Marasabessy, SH.,MH, yang mana penunjukan saksi Darmi Marasabessy, SH.,MH sebagai Kuasa Hukum dari Ahli waris adalah berdasarkan permintaan sdr. Sareh Wiyono (Alm), dimana pada tanggal 23 April 2020 telah menghubungi saksi Darmi Marasabessy, SH.,MH. dan meminta untuk datang ke rumah sdr. Sareh Wiyono (Alm) di Perumahan Nirwana Cikaret Cibinong guna menandatangani surat Kuasa Nomor : 09/SK/DAM/IV/2020 tanggal 23 April 2020 yang isinya menyatakan bahwa Ahli waris memberikan Kuasa kepada saksi  Darmi Marasabessy, SH.,MH. untuk melanjutkan  proses Eksekusi terhadap Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor. 795.PK/PDT/2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun Surat Kuasa tersebut  sebelumnya telah dipersiapkan oleh sdr. Sareh Wiyono (Alm) sehingga ketika saksi  Darmi Marasabessy, SH.,MH. dan Ahli Waris yaitu Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah), saksi Ai Solihah, saksi Ayi Sopiah dan Aliya Sohipah datang ke rumah sdr. Sareh Wiyono (Alm) hanya tinggal menandatangani saja Surat Kuasa tersebut ;
    • Bahwa kemudian saksi  Darmi Marasabessy, SH.,MH selaku kuasa dari Ahli waris melanjutkan pengajuan Surat Permohonan Sita Eksekusi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 28 April 2020 dan atas Surat permohonan Eksekusi tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat :
  1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur  No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 14 Mei 2020 tentang Sita Eksekusi ;
  2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 05/2020.DEL/PN.JKT.PST Jo No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 14 Mei 2020 tentang Sita Eksekusi/ Pemblokiran  Jo 2 (dua) Berita Acara Sita Eksekusi / Pemblokiran No. 05 /2020. DEL/ PN.JKT/ PN.JKT.PST Jo No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, masing-masing tanggal 15 Mei 2020 (diketahui sita Eksekusi/Pemblokiran terhadap rekening dimaksud sudah tutup dan salah alamat) ;
  3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 11/ 2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 18 Mei 2020, tentang Sita Eksekusi Lanjutan ;
  4. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 05/2020.DEL/PN.JKT.PST Jo No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 19 Mei 2020, tentang Sita Eksekusi/ Pemblokiran Jo 2 (dua) Berita Acara Sita Eksekusi / Pemblokiran No. 05/2020.DEL/PN.JKT.PST Jo No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, masing-masing tanggal 20 Mei 2020 (diketahui sita Eksekusi/Pemblokiran terhadap rekening dimaksud sudah tutup dan kosong);
  5. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 11/ 2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 28 Mei 2020, tentang Sita Eksekusi Lanjutan ;

 

    • Bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 11/ 2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 28 Mei 2020 tersebut menyebutkan meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan sita Eksekusi/ pemblokiran atau jika ia berhalangan dapat digantikan dengan wakilnya yang sah dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 197 HIR, untuk melaksakan sita Eksekusi/pemblokiran lanjutan terhadap Rekening PT. Pertamina (Persero) yang tersimpan di BRI (Persero) Cabang Jakarta Veteran Jakarta Pusat Nomor Rekening : 032-901000553306  yang telah diletakkan sita eksekusi/ pemblokiran hanya sebesar Rp 244.604.172.000,- (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
    • Bahwa pada tanggal 2 Juni 2020 Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama ASMAWAN mendatangi kantor Cabang PT. BRI (Persero) Tbk Jakarta Veteran untuk melaksanakan Penetapan Sita Eksekusi berdasarkan Surat Tugas No. 05 /2020.DEL/PN.JKT.PST tanggal 29 Mei 2020 dan berdasarkan Berita  Acara Sita Eksekusi/blokir tanggal 2 Juni 2020 No. 05/2020.DEL/PN.JKT.PST Jo No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019 telah diletakkan sita Eksekusi / blokir terhadap Rekening PT. Pertamina (Persero) yang tersimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Veteran dengan Nomor Rekening : 032-901000553306 sebesar Rp 244.604.172.000,- (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
    • Bahwa berdasarkan Surat permohonan tertanggal 3 Juni 2020, No. 11/Eks.795.PK/DAM/VI/2020 dari saksi Darmy Marasabessy, SH.,MH yang bertindak atas nama Solihin bin alm. Supandi, dkk perihal permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melaksanakan Eksekusi pencairan rekening milik PT. Pertamina (Persero) yang tersimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI)  Cabang  Jakarta  Veteran Jakarta Pusat  Nomor  Rekening : 032-901000553306 maka telah dilakukan eksekusi pencairan oleh sdr. ASMAWAN Juru Sita pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai Berita Acara Eksekusi Pencairan rekening No. 05/2020.DEL/PN.JKT.PST tertanggal 5 Juni 2020 terhadap Rekening PT. Pertamina (Persero) yang tersimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Veteran dengan Nomor Rekening : 032-901000553306 sebesar Rp 244.604.172.000,- (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang selanjutnya ditransfer ke Bank BTN Cabang Jakarta Kuningan Nomor rekening : 00001 01 30 555555 6 atas nama RPL 175 PN Jakpus PDT dan pada tanggal 8 Juni 2020 sesuai dengan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :W10.UI/4327/05.2020.DEL/PN.JKT.PST/HT.02.6.2020.04 tentang pengiriman hasil pelaksanaan Eksekusi Pencarian rekening tanggal 8 Juni 2020 yang ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Timur ;
    • Bahwa pada tanggal 10 Juni 2020 terjadi penyerahan cek senilai                                                Rp 244.604.172.000,- (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dihadiri oleh Panitera, yaitu MartenTeny Piterz dan juru sita sdr.Trisno serta saksi Darmy Marasabessy, SH.,MH selaku kuasa dari ahli waris.                                  
    • Bahwa setelah diterimanya ganti rugi tersebut, kemudian Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) memberikan uang kepada pihak-pihak yang telah membantu proses gugatan dan eksekusi antara lain yaitu kepada Terdakwa Rina Pertiwi  dan Sdr. SAREH WIYONO, adalah sebagai berikut :
    • Bahwa pada awal bulan Juli 2020 Terdakwa Rina Pertiwi menghubungi saksi DEDE RAHMANA yang mengatakan “Kang Mudah-mudahan nanti ada milik dari Sdr. AS, Insya Allah nanti kalau ada orang Sdr. AS diterima”, kemudian pada tanggal 05 Juli 2020 malam hari atau tanggal 06 Juli 2020 dini hari Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) memberikan kepada saksi DEDE RAHMANA 2 (dua) lembar cek yang masing-masing bernilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) dan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) di rumah saksi DEDE RAHMANA Pondok Cipta Mas B.7 No.20.A RT.007 RW.016, Kel. Leuwigajah, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, kemudian saksi DEDE RAHMANA menghubungi Terdakwa Rina Pertiwi menyampaikan bahwa saksi DEDE RAHMANA telah menerima 2 (dua) lembar cek yang masing-masing bernilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah) dan saksi DEDE RAHAMANA melaporkan kepada Terdakwa Rina Pertiwi melalui telephone “Bahwa Saksi Ali Sopyan (dilakukan penuntutan dalam  berkas terpisah), A.Md. memberikan 2 (dua) lembar cek yang masing-masing bernilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Kemudian atas perintah Terdakwa Rina Pertiwi  pada tanggal 6 Juli 2020 saksi Dede Rahmana mencairkan 1 (satu) lembar cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dan setelah cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) tersebut dicairkan lalu saksi Dede Rahmana menelpon Terdakwa Rina Pertiwi dan memberitahu “Bahwa cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) sudah cair apakah mau ditransfer/setor tunai ke rekening Ibu Rina Pertiwi ? dan dijawab oleh Terdakwa Rina Pertiwi “Yang Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) akang transfer/setor tunai ke rekening saya karena mau ada tamu di PT Padang dan sisanya sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) simpan di rekening akang, nanti kalau saya ke Bandung saya ambil”, kemudian saksi Dede Rahmana mengisi slip setor tunai ke rekening Terdakwa Rina Pertiwi sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah)  dan sisanya sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening BCA milik saksi Dede Rahmana Nomor Rekening  1571179097, kemudian setelah selesai saksi Dede Rahmana menghubungi kembali Terdakwa Rina Pertiwi dan mengatakan “Neng sudah ditransfer” dan dijawab oleh Terdakwa Rina Pertiwi “Terima kasih” kemudian pada tanggal 7 Juli 2020 saksi Dede Rahmana mencairkan kembali 1 (satu) lembar cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA milik saksi Dede Rahmana Nomor Rekening 1571179097, selanjutnya setelah selesai saksi Dede Rahmana menghubungi Terdakwa Rina Pertiwi dan mengatakan “Neng ini sudah selesai/cair, mau dikemanain ?” dan dijawab oleh Terdakwa Rina Pertiwi “Masukin aja ke rekening akang terus transfer aja ke rekening saya”  kedua cek tersebut dicairkan di Bank BCA Jalan Raya Timur / Amir Mahmud Cimahi Jawa Barat. Sehingga jumlah uang yang berada di rekening saksi Dede Rahmana sebesar Rp. 950.000.000.- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 08 Juli 2020 Via HP Terdakwa Rina Pertiwi menghubungi saksi Dede Rahmana dan mengatakan “Untuk akang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)”  dan sisanya Rp. 750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) adalah untuk Terdakwa Rina Pertiwi “, kemudian sisanya ditransfer saksi Dede Rahmana melalui rekening BCA Nomor 01571179097 kepada nomor rekening Bank BCA 04120122768 atas nama Terdakwa Rina Pertiwi dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 07 Juli 2020, sebesar Rp.20.000.000,-
  2. Tanggal 08 Juli 2020, sebesar Rp.20.0
Pihak Dipublikasikan Ya