Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst HENDRY BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI BAPPEBTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 03 Agu. 2021
Nomor Surat 11/Pid.Pra/2021/Pn.Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1HENDRY
Termohon
NoNama
1BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI BAPPEBTI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan praperadilan dari Pemohon Praperadilan seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pasal 68 UU No. 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komiditi jo. KUHAP : pasal 103, 104, 105, 106, 107, 108 dan 108 Tentang Penyelidikan dan Penyidikan, karena tidak melakukan fungsi atau tugasnya sebagai Penyelidik dan atau Penyidik atas perkara yang dilaporkan Pemohon;
  3. Menghukum Termohon untuk melakukan Penyidikan dan Penyelidikan atas laporan Pemohon selaku Pelapor;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya