Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
91/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | NUR MALINA | YAYASAN HARAPAN IBU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 91/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh pihak Yayasan harapan ibu dengan catatan harus memberikan hak penggugat (nurmalina) sesuai surat anjuran disnaker. 3. Membayarkan selisih dana BPJS ketenagakerjaan dari slip gaji, Dimana nominalnya berbeda dengan slip gaji yang diterima, saya mengetahui hal ini dari email bpjs ketenagakerjaan. 4. Menghukum Tergugat (Yayasan harapan ibu) untuk dipenjara jika tidak memberikan hak penggugat 5. Memberhentikan Operasional kegiatan KBM sekolah harapan ibu selama 3 bulan apabila tergugat tidak mau memberikan uang kompensasi sesuai arahan disnaker 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.
Berdasarkan dengan segala alasan yang telah penggugat uraikan di atas, penggugat memohon kepada majlis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutuskan :
Apabila majelis hakim pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri Jakarta pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil -adilnya Ex aeque et bono : |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |