Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
312/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst PAULUS SETYATARUNA, SH., MM KOPERASI SIMPAN PINJAM PRACICO INTI SEJAHTERA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 312/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PAULUS SETYATARUNA, SH., MM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JOHAN FIRDAUS HUTAPEA, S.H.PAULUS SETYATARUNA, SH., MM
Termohon
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM PRACICO INTI SEJAHTERA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU;
  2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU;
  4. Mengangkat:
    Nurhamli, SH., MH Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-.AH.04.03-135;
    Henda Saputra, S.H., Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-206 AH.04.03-2019;
    Muhammad Arfah, SH Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-255 AH.04.03-2020;
    Syapril Wibisono, SH Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-125 AH.04.03-2018;
    Herda Herdiana SH Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. 04.03-80;
    selaku Pengurus/Tim Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU;
  5. Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya ;
  6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Termohon PKPU;

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak