Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
523/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Wiyanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 523/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wiyanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran anak Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor  3171-LU-16012017 atas nama Muhammad Nizam Raffasya  yang semula tercatat dan tertulis “bahwa di Akte kelahiran pada tanggal 16 januari 2017 telah lahir   Anak Ke 2(Dua)  laki-laki dari Suami istri/ Ayah Khusni dan Ibu Wiyanti diperbaiki menjadi “bahwa di Akte Kelahiran pada tanggal 16 Januari 2017  telah lahir   Anak Ke 2 (Dua) Laki-laki  dari Suami Istri /ayah dan ibu Kusni dan Wiyanti ;  
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan Tempat Kelahiran Anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
4.    Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak