Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
250/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Tumpak Parlindungan PT. Tektonindo Henida Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 250/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tumpak Parlindungan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mornis A. Pandiangan, S.H.Tumpak Parlindungan
Tergugat
NoNama
1PT. Tektonindo Henida Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima  dan  mengabulkan  Gugatan  PENGGUGAT  untuk  seluruhnya
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT secara sepihak.
  3. Menyatakan Anjuran Tertulis Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota  Administrasi Jakarta utara No.269/KT-03-03 tertanggal 9 Januari  2024  beralasan   hukum     dan  dinyatakan   dapat   diterima.
  4. Menyatakan dan atau memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp.31.600.000,-
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.2.000.000, untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusa ini
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum Kasasi  ( Uit Voerbar Bij Voorad )
  7. Memerintahkan  TERGUGAT  untuk  patuh    terhadap  isi  putusan  ini
  8. Menghukum   TERGUGAT  untuk   membayar  biaya   perkara.

Atau apabila  Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak