Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon Dari nama “Ruvino Anggiat Hotma” (Akta Lahir), Rufino (Ijazah), dan Moh Rufino Hutubarat (Buku Nikah) menjadi nama “Rufino Hutubarat”;
3. Memerinthakan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang penggantian nama kecil pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran No : 766/1963 serta pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan:
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
|