Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst DODY CHRISTIAN PT. SINAR MUTIARA INDAH Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 48/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DODY CHRISTIAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SINAR MUTIARA INDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara.

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan pasal 1 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau Penggugat adalah Pekerja Tetap Tergugat.

 

  1. Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir dengan alasan efisensi atau pengurangan pekerja berdasarkan kepada pasal 164 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan menghukum Tergugat membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat(3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dengan perincian sebagai berikut:

 

  1. Pesangon                                                             = Rp.    65.664.644,76
  2. Penghargaan Masa Kerja                                   = Rp.    21.888.000,00
  3. Penggantian hak                                                  = Rp.    13.132.000,00

---------------------------- +

Jumlah = Rp.100.684.644,76

(Seratus juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh empat rupiah tujuh puluh enam sen).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat yaitu untuk menjamin hak-hak Penggugat apabila Tergugat tidak mau memberikan hak Penggugat maka sangat berdasar agar Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pengggugat sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) per hari.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sejak bulan Mei 2018 hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sebesar Rp. 36.480.358,20 (tiga puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah dua puluh sen).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya tahun 2018 sebesar Rp. 3.648.035,82 (tiga juta enam ratus empat puluh delapan ribu tiga puluh lima rupiah delapan puluh dua sen).

 

Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya