Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst PT ICX Bangun Indonesia PT Okinawa PIM Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ICX Bangun Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marlon Hendry Yanto, SHPT ICX Bangun Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT Okinawa PIM Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 447.873.548,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Layanan Urun Dana No. 106/103.2/BOD/SPn/2022, tertanggal 07 Maret 2022 antara TERGUGAT dan PENGGUGAT adalah sah dan serta mengikat menurut hukum.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas restoran OKINAWA SUSHI yang berlokasi serta seluruh barang perlengkapan di dalamnya yang terletak di PIM Mall Surabaya, Lantai 2 No. 65-66, Jawa Timur.

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak