Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERK. NO. : PDM - 02 /M.1.10/1/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
REZZA ALVIANO RIFALDI
|
Tempat lahir
|
:
|
JAKARTA
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 25 November 1994
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kebon Kosong Gg. VIII, Rt. 01 Rw. 02, Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat Atau Alamat Ktp : Kp. Jembatan Rt. 002/001, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, Jakarta Timur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Pertama / Sederajat
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B. PENAHANAN : Rutan
-
- Penyidik sejak tanggal 15 Oktober 2024 s/d 23 November 2024
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober 2024 s/d 23 november 2024
- Diperpanjang penahanan ke-1 oleh PN Jakpus sejak tanggal 24 November 2024 s/d 23 Desember 2024
- Diperpanjang penahanan ke-2 oleh PN Jakpus sejak tanggal 24 Desember 2024 s/d 22 Januari 2025
- Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Januari 2025 s/d 27 Januari 2025
C. D A K W A A N :
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa REZZA ALVIANO RIFALDI pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kebon Kosong Gg. II Rt. 01 Rw.01 Kel. Kebon Kosong Kec Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024, sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. ALEX alias NOVAL (DPO) dengan No Simcard 085883321803 menggunakan nomor handphone sdr. DONI (DPO) di No. 0895337748200 dan menanyakan narkotika jenis sabu, kemudian sdr. ALEX Alias NOVAL (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu masih tersedia dan terdakwa langsung memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram kepada sdr. ALEX alias NOVAL (DPO) dengan harga Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) dan terdakwa langsung menerima paket tersebut melalui orang LALAMOVE didepan gang rumah. setelah menerima paketan tersebut terdakwa langsung kembali ke rumah kontrakan dan langsung membaginya menjadi 15 (lima belas) paket kecil yang setiap paketnya terdakwa jual seharga Rp.100.000, (serratus ribu rupiah) dan dari ke 15 (lima belas) paket tersebut sudah laku terjual pada hari selasa sekira pukul 19.00 wib terdakwa telah menjual 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu kepada sdr SIDIK (DPO) dan 2 (dua) paket Narkotika Jenis sabu kepada sdr BAGUS (DPO), lalu hasil penjualan narkotika tersebut terdakwa setor sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pada hari selasa tanggal 17 September 2024 sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan cara setor transfer ke akun dana di konter BRI Link Gang Mantri III ,Kemayoran, Jakarta Pusat, yang kedua pada hari selasa tanggal 18 September 2024 sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan cara setor transfer ke akun dana di konter BRI Link Gang Mantri III ,Kemayoran, Jakarta Pusat sisanya uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa setorkan kepada sdr ALEX alias NOVAL (DPO) dan setiap terdakwa berkomunikasi dengan sdr ALEX alias NOVAL (DPO) selalu menggunakan handphone sdr DONI (DPO) karena terdakwa tidak memiliki handphone, namun pada hari Kamis, tanggal 19 September sekitar pukul 01.30 WIB pada saat terdakwa sedang di rumah Kost di Jl. Kebon Kosong Gg. II Rt. 01 Rw.01 Kel. Kebon Kosong Kec Kemayoran, Jakarta Pusat datang saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi GALIH PUJO PANGESTU dan saksi M. NURUL HUDA langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) plastik klip kecil berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto masingmasing 0,40 (nol koma empat nol) gram dan 0,44 (nol koma empat empat) gram yang sebelumnya terdakwa letakkan dikamar kost, 1 (satu) timbangan elektrik dan 1 (satu) unit Hanphone OPPO Di dalam rumah kost serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dikantong celana belakang yang terdakwa pakai, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan dengan keuntungan uang dari penjualan Narkotika jenis sabu tersebut per 1 (satu) gramnya adalah Rp. 450.000 (tiga ratus ribu) karena setiap 1 (satu) gram dia harus menyetor kepada Sdr. ALEX Alias NOVAL (DPO) sebesar Rp.1.050.000, (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan setiap 1 gram dibagi menjadi 15 (lima belas) paket dimana setiap paketnya dijual seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) keuntungan lain yaitu terdakwa REZZA ALVIANO RIFALDI dapat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara gratis, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5307/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5400 (nol koma lima ribu empat ratus) gram sisa hasil lab dengan berat netto seluruhnya 0,5016 (nol koma lima ribu enam belas) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .---------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa REZZA ALVIANO RIFALDI pada hari Kamis, tanggal 19 September sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah Jl. Kebon Kosong Gg. II Rt. 01 Rw.01 Kel. Kebon Kosong Kec Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum, dengan tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, , Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024, sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. ALEX alias NOVAL (DPO) dengan No Simcard 085883321803 menggunakan nomor handphone sdr. DONI (DPO) di No. 0895337748200 dan menanyakan narkotika jenis sabu, kemudian sdr. ALEX Alias NOVAL (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu masih tersedia dan terdakwa langsung memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram kepada sdr. ALEX alias NOVAL (DPO) dengan harga Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) dan terdakwa langsung menerima paket tersebut melalui orang LALAMOVE didepan gang rumah. setelah menerima paketan tersebut terdakwa langsung kembali ke rumah kontrakan dan langsung membaginya menjadi 15 (lima belas) paket kecil yang setiap paketnya terdakwa jual seharga Rp.100.000, (serratus ribu rupiah) dan dari ke 15 (lima belas) paket tersebut sudah laku terjual pada hari selasa sekira pukul 19.00 wib terdakwa telah menjual 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu kepada sdr SIDIK (DPO) dan 2 (dua) paket Narkotika Jenis sabu kepada sdr BAGUS (DPO), lalu hasil penjualan narkotika tersebut terdakwa setor sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pada hari selasa tanggal 17 September 2024 sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan cara setor transfer ke akun dana di konter BRI Link Gang Mantri III ,Kemayoran, Jakarta Pusat, yang kedua pada hari selasa tanggal 18 September 2024 sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan cara setor transfer ke akun dana di konter BRI Link Gang Mantri III ,Kemayoran, Jakarta Pusat sisanya uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa setorkan kepada sdr ALEX alias NOVAL (DPO) dan setiap terdakwa berkomunikasi dengan sdr ALEX alias NOVAL (DPO) selalu menggunakan handphone sdr DONI (DPO) karena terdakwa tidak memiliki handphone, namun pada hari Kamis, tanggal 19 September sekitar pukul 01.30 WIB pada saat terdakwa sedang di rumah Kost di Jl. Kebon Kosong Gg. II Rt. 01 Rw.01 Kel. Kebon Kosong Kec Kemayoran, Jakarta Pusat datang saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi GALIH PUJO PANGESTU dan saksi M. NURUL HUDA langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) plastik klip kecil berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto masingmasing 0,40 (nol koma empat nol) gram dan 0,44 (nol koma empat empat) gram yang sebelumnya terdakwa letakkan dikamar kost, 1 (satu) timbangan elektrik dan 1 (satu) unit Hanphone OPPO Di dalam rumah kost serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dikantong celana belakang yang terdakwa pakai, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam dengan tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5307/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5400 (nol koma lima ribu empat ratus) gram sisa hasil lab dengan berat netto seluruhnya 0,5016 (nol koma lima ribu enam belas) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------
Jakarta, 08 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH
JAKSA MADYA
|