Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
520/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst 1.Peter Tandiono Tan
2.Alie Cendrawan
3.Merry Tandiono
Antoni Bangun, SH. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 520/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 19 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Peter Tandiono Tan
2Alie Cendrawan
3Merry Tandiono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Emir Zullarwan Pohan, SH., LL.M.Peter Tandiono Tan
2Emir Zullarwan Pohan, SH., LL.M.Alie Cendrawan
3Emir Zullarwan Pohan, SH., LL.M.Merry Tandiono
Tergugat
NoNama
1Antoni Bangun, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Halim Ansari
2PT. Grakomindo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yth., untuk dapat berkenan memeriksa perkara ini dan berkenan pula untuk memutus dengan amar sebagai berikut:

 

Primair:

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan hukumnya bahwa keputusan pembubaran Turut Tergugat II, sebagaimana termaktub dalam Akta Risalah Rapat Turut Tergugat II Nomor 2 tertanggal 22 Januari 2002 yang dibuat di hadapan Irnova Yahya, S.H., Notaris di Jakarta adalah telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

  1. Menyatakan hukumnya bahwa Akta Risalah Rapat Turut Tergugat II Nomor 2 tertanggal 22 Januari 2002 yang dibuat di hadapan Irnova Yahya, S.H., Notaris di Jakarta adalah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

 

  1. Menyatakan hukumnya bahwa Turut Tergugat II, ialah PT Grakomindo, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 97 tertanggal 19 Desember 1996 sebagaimana diubah melalui Akta Perubahan Nomor 52 tertanggal 17 Juli 1998 yang keduanya dibuat di hadapan Purbandari, S.H. selaku pengganti dari H. Abdul Kadir Usman, Notaris di Jakarta yang telah pula disahkan oleh Menteri Kehakiman R.I. melalui keputusannya Nomor: C-2803 HT.01.01.TH.99 tertanggal 16 Pebruari 1999, adalah telah bubar secara hukum semenjak tanggal 22 Januari 2002, ialah tanggal dibuatnya Akta Risalah Rapat Turut Tergugat II Nomor 2 tertanggal 22 Januari 2002 yang dibuat di hadapan Irnova Yahya, S.H., Notaris di Jakarta.

 

  1. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, ialah telah lalai dalam: (i) mengumumkan pembubaran Turut Tergugat II dalam 2 (dua) surat kabar harian; (ii) mendaftarkan perihal pembubaran Turut Tergugat II dalam Wajib Daftar Perusahaan; (iii) mengumumkan perihal pembubaran Turut Tergugat II tersebut dalam Berita Negara; dan (iii) memberitahukan perihal pembubaran Turut Tergugat II tersebut kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Turut Tergugat II dibubarkan.

 

  1. Menyatakan hukumnya bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, Para Penggugat telah mengalami kerugian yaitu terganggunya Para Penggugat untuk menikmati harta kekayaannya secara penuh yang apabila dinilai dengan uang tidaklah kurang dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi atas kerugian Penggugat seluruhnya sejumlah Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus.

 

  1. Menyatakan hukumnya Tergugat adalah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.

 

  1. Menyatakan hukumnya bahwa Para Penggugat tidak bertanggung jawab atas segala kerugian dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, termasuk kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

 

  1. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan perkara ini.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak