Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
493/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst PT. Mitra Mata Jakarta Pusat 1.PT. Bank Mandiri (Persero)
2.Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 493/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mitra Mata Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYANTARA, SH.,MHPT. Mitra Mata Jakarta Pusat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero)
2Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN  adalah pelawan yang benar;
  3. Menyatakan Batal Penetapan Aanmaning Nomor : Nomor 36/Pdt.Eks/2023 tanggal 01 Agustus 2023 jo. Penetapan Sita Eksekusi Nomor 31/08/2023 tanggal 4 Juni 2024.
  4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 152/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 29 Januari 2020  Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No : 305/PDT/2020/PT.DKI tanggal 08 Juli 2020, Jo. Putusan Kasasi No :1691 K/PDT/2021 tanggal 28 Juli 2021  Jo. Putusan Peninjauan Kembali No : 1304 PK/Pdt/2022 tanggal 30 Desember 2022 tidak dapat dijalankan eksekusi (Non Eksekutable)
  5. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak