Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
649/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH PRAMAN ARIREKSAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 649/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-656/M.1.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRAMAN ARIREKSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-209/M.1.10/ 09/2024

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

Tempat Lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

PRAMAN ARIREKSAN

Jakartra

48 tahun / 01 April 1976

Laki-laki

Indonesia

Bumi Sani Permai Blok G. 6 No. 3 Rt.008/014 Kel. Setia Mekar Kec. Tambun Selatan Kab Bekasi Jawa Barat.

Katholik

Swasta

SMA

 

II.   PENAHANAN : Jenis Rutan

-  Penyidik

:

Sejak tanggal 21 Juli 2024 s/d 09 Agustus 2024                     

-  Perpanjangan Penuntut Umum

- Penahanan Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 10 Agustus 2024 s/d 18 Spetember 2024

Sejak tanggal 18 September 2024 s/d 07 Oktober 2024

 

III.  DAKWAAN :

 

KESATU

-------- Bahwa ia terdakwa PRAMAN ARIREKSAN pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira jam 18.05 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Depan Menara Danareksa Jl. Medan Merdeka Selatan Kel. Gambir Kec. Gambir Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa awalnya terdakwa PRAMAN ARIREKSAN adalah sopir pribadi dari saksi MUHAMMAD TSAQIB IDARY, SH, MH.(korban) yang mana terdakwa bekerja dengan saksi korban kurang lebih 1 (satu) bulan dengan gaji per bulan Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekira jam 07.00.wib. terdakwa diperintahkan oleh saksi korban untuk siap-siap di rumah karena saksi korban akan pergi dan minta terdakwa untuk mengantarkannya.
  • Selang beberapa waktu kemudian, saksi korban menyuruh terdakwa di minta untuk mengantarkan saksi MUHAMMAD TSAQIB IDARY, SH, MH.(korban) serta keluarganya di Tugu Monas Jakarta Pusat.
  • Kemudian setibanya di Tugu Monas sekira pukul 16.30.wib. selanjutnya terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit Mobil Toyota K INNOVA G DIESEL AT, Nopol : B 1158 SMG di pinggir jalan Depan Menara Danareksa Jl. Medan Merdeka Selatan Kel. Gambir Kec. Gambir Jakarta Pusat., dan terdakwa di minta oleh saksi korban untuk menunggu sampai acara selesai, namun tidak berapa lama terdakwa parkir 1 (satu) unit Mobil Toyota K INNOVA G DIESEL AT, Nopol : B 1158 SMG terdakwa langsung membawa mobil tersebut pergi tanpa seijin saksi korban. Kemudian saat acara selesai dari saksi MUHAMMAD TSAQIB IDARY, SH, MH.(korban) menghubungi terdakwa namun tidak diangkat telponnya. Selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut ke arah Bekasi Jawa Barat dan terdakwa menyembunyikan mobil tersebut di parkiran BTC Mall Bekasi Timur selama 3 (tiga) hari sampai ada orang yang ingin menerima gadai dari mobil tersebut.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira jam 15.00.wib. di BTC Mall Bekasi Timur, terdakwa telah menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Toyota K INNOVA G DIESEL AT, Nopol : B 1158 SMG, kepada seseorang yang bernama Dika dengan kesepakatan sebulan nanti dikembalikan uangnya, yang mana awalnya terdakwa dikenalkan lagi oleh Dika (DPO) ke makelar yang terdakwa lupa namanya dan ketemu  di BTC Mall Bekasi Timur, kemudian di sepakati mobil tersebut sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) kemudian uang tersebut di transfer ke rekening makelar Dika (DPO) sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) namun oleh Dika (DPO) di potong komisi Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa menerima Rp. 13.500.000.- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa serahkan kunci kontak mobil tersebut kepada Dika (DPO) dan mobil tersebut dibawah pergi oleh saudara Dika (DPO) keluar dari BTC Mall Bekasi Timur.
  • Selanjutnya seminggu kemudian terdakwa menghubungi Dika (DPO) untuk menanyakan uang sisa hasil penggadaian mobil tersebut, kemudian Dika (DPO) mentransfer uang sisanya Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta) ke rekening Bank BCA No. 5780971799 terdakwa.
  • Setelah 2 (dua) minggu terdakwa menghubungi Dika (DPO) untuk menjualkan mobil tersebut yaitu 1 (satu) unit Mobil Toyota K INNOVA G DIESEL AT, Nopol : B 1158 SMG yang sebelumnya telah di gadaika, namun 1 (satu) unit Mobil Toyota K INNOVA G DIESEL AT, Nopol : B 1158 SMG tidak mempunyai uang, kemudian terdakwa mencoba menawarkan mobil tersebut seharga Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan di sepakati harga mobil tersebut sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) dan Dika (DPO) tinggal membayar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dan uang tersebut telah di bayar lunas oleh Dika (DPO).
  • Bahwa 1 (satu) unit Mobil Toyota K INNOVA G DIESEL AT, Nopol : B 1158 SMG adalah dalam penguasaan terdakwa, yang mana terdakwa sebagai sopir pribadi terhadap saksi korban MUHAMMAD TSAQIB IDARY, SH, MH.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 230.000.000.- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).                          

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 372   KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

---------Bahwa ia terdakwa PRAMAN ARIREKSAN pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira jam 18.05 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Depan Menara Danareksa Jl. Medan Merdeka Selatan Kel. Gambir Kec. Gambir Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang,  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa awalnya terdakwa PRAMAN ARIREKSAN adalah sopir pribadi dari saksi MUHAMMAD TSAQIB IDARY, SH, MH.(korban) yang mana terdakwa bekerja dengan saksi korban kurang lebih 1 (satu) bulan dengan gaji per bulan Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekira jam 07.00.wib. terdakwa diperintahkan oleh saksi korban untuk siap-siap di rumah karena saksi korban akan pergi dan minta terdakwa untuk mengantarkannya.
  • Selang beberapa waktu kemudian, saksi korban menyuruh terdakwa di minta untuk mengantarkan saksi MUHAMMAD TSAQIB IDARY, SH, MH.(korban) serta keluarganya di Tugu Monas Jakarta Pusat.
  • Kemudian setibanya di Tugu Monas sekira pukul 16.30.wib. selanjutnya terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit Mobil Toyota K INNOVA G DIESEL AT, Nopol : B 1158 SMG di pinggir jalan Depan Menara Danareksa Jl. Medan Merdeka Selatan Kel. Gambir Kec. Gambir Jakarta Pusat., dan terdakwa di minta oleh saksi korban untuk menunggu sampai acara selesai, namun tidak berapa lama terdakwa parkir 1 (satu) unit Mobil Toyota K INNOVA G DIESEL AT, Nopol : B 1158 SMG terdakwa langsung membawa mobil tersebut pergi tanpa seijin saksi korban. Kemudian saat acara selesai dari saksi MUHAMMAD TSAQIB IDARY, SH, MH.(korban) menghubungi terdakwa namun tidak diangkat telponnya. Selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut ke arah Bekasi Jawa Barat dan terdakwa menyembunyikan mobil tersebut di parkiran BTC Mall Bekasi Timur selama 3 (tiga) hari sampai ada orang yang ingin menerima gadai dari mobil tersebut.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira jam 15.00.wib. di BTC Mall Bekasi Timur, terdakwa telah menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Toyota K INNOVA G DIESEL AT, Nopol : B 1158 SMG, kepada seseorang yang bernama Dika dengan kesepakatan sebulan nanti dikembalikan uangnya, yang mana awalnya terdakwa dikenalkan lagi oleh Dika (DPO) ke makelar yang terdakwa lupa namanya dan ketemu  di BTC Mall Bekasi Timur, kemudian di sepakati mobil tersebut sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) kemudian uang tersebut di transfer ke rekening makelar Dika (DPO) sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) namun oleh Dika (DPO) di potong komisi Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa menerima Rp. 13.500.000.- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa serahkan kunci kontak mobil tersebut kepada Dika (DPO) dan mobil tersebut dibawah pergi oleh saudara Dika (DPO) keluar dari BTC Mall Bekasi Timur.
  • Selanjutnya seminggu kemudian terdakwa menghubungi Dika (DPO) untuk menanyakan uang sisa hasil penggadaian mobil tersebut, kemudian Dika (DPO) mentransfer uang sisanya Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta) ke rekening Bank BCA terdakwa.
  • Setelah 2 (dua) minggu terdakwa menghubungi Dika (DPO) untuk menjualkan mobil tersebut yaitu 1 (satu) unit Mobil Toyota K INNOVA G DIESEL AT, Nopol : B 1158 SMG yang sebelumnya telah di gadaika, namun 1 (satu) unit Mobil Toyota K INNOVA G DIESEL AT, Nopol : B 1158 SMG tidak mempunyai uang, kemudian terdakwa mencoba menawarkan mobil tersebut seharga Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan di sepakati harga mobil tersebut sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) dan Dika (DPO) tinggal membayar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dan uang tersebut telah di bayar lunas oleh Dika (DPO).
  • Bahwa 1 (satu) unit Mobil Toyota K INNOVA G DIESEL AT, Nopol : B 1158 SMG yang di parkir oleh terdakwa dan berbohong kepada saksi korban MUHAMMAD TSAQIB IDARY, SH, MH.akan menunggu sampai acara korban selesai, namun setelah di cari oleh koban, terdakwa sudah tidak ada di tempat parkir mobil.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 230.000.000.- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).

                                   

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 378   KUHP.

 

Jakarta,  18 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

WILHELMINA MANUHUTU. SH.MH.

JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya