Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU / PT CIPTAMAS BUMISELARAS, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;
- Mengangkat Saudara:
- KARTIKA RAHMAWATI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.-220 AH.04.03-2021 tertanggal 30 Maret 2021 yang beralamat kantor di IKARIDMA LAW OFFICE, Jalan Pembina Raya No. 27, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur 13140;
- WILDAN SAIFULLAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-27 AH.04.05-2023 tertanggal 03 Maret 2023 yang beralamat kantor hukum di KEBAYORAN ICON OFFICE LANTAI 5, Jl. Ciledug Raya, No. 35, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12230;
- INDRA, S.E., S.H., M.H., CLA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-87 AH.04.05-2022 tanggal 29 Maret 2022, berkantor di RaSuL & co, Kebayoran Icon Office Lt .5, Jl. Ciledug Raya No. 35, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12230;
- RUDY OTOLUWA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-38.AH.04.05-2024 tanggal 03 Mei 2024, berkantor di RaSuL & co, Raco Office, Perkantoran Buncit Mas Blok AA-8 Jalan Kemang Utara 9 No. 35 Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan;
- FATHONI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-39.AH.04.05-2024 tanggal 7 Mei 2024, berkantor di RaSuL & co, Raco Office, Perkantoran Buncit Mas Blok AA-8 Jalan Kemang Utara 9 No. 35 Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Untuk bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU, dan sebagai Tim Kurator apabila sampai diputus Pailit;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menyatakan bahwa Biaya PKPU dan Imbalan Jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
- Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
|