Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
211/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT. Rointa Eka Jaya PT. Pelayaran Camar Laut Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 211/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Rointa Eka Jaya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RIDHO KURNIAWAN,S.H., M.H.PT. Rointa Eka Jaya
Termohon
NoNama
1PT. Pelayaran Camar Laut
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU (PT. Pelayaran Camar Laut) berada dalam keadaan  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan Mengangkat Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  4. Mengangkat :
    YAN MAMUK DJAIS , S.H., Kurator & Pengurus Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Kurator dan Pengurus Nomor: AHU - 46 AH.04.06 - 2024 tertanggal 08 Maret 2024;
    Untuk bertindak selaku Pengurus  untuk melakukan Pengurusan harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam status PKPU Sementara dan PKPU Tetap  dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dikemudian hari dinyatakan Pailit.
  5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak