Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
443/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT Chailease Finance Indonesia Dimas Refali Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 443/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Chailease Finance Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dimas Refali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi kewajiban pembayaran dan/atau melakukan seluruh kewajiban pembayarannya sebesar Rp. 166.688.533 (seratus enam puluh enam juta enam ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh tiga Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi atas tidak dapat memanfaatkan hasil penjualan untuk perputaran pembiayaan kendaraan bagi debitur lainnya dan dapat dinilai dengan harga pasaran sekurang-kurangnya sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu Rupiah)  setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul terkait  dengan gugatan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak