Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap Para TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Para TERMOHON PKPU dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
Rosalia Hidayat, S.H., Kurator dan Pengurus dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-23 AH.04.06-2022 tanggal 18 April 2022, berkantor di HR Partnership beralamat di Gedung PalmaOne Lantai 7 Suite 709, Jl. HR. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4, Jakarta Selatan 12950 selaku Pengurus/Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PARA TERMOHON PKPU (Hj. Istati Soedibjo, Artika Dhamayanti dan Dra. Bina Lohita Sari, M.Pd., Apt) juga selaku Kurator/Tim Kurator dalam hal PARA TERMOHON PKPU (Hj. Istati Soedibjo, Artika Dhamayanti dan Dra. Bina Lohita Sari, M.Pd., Apt) dinayatakan Pailit.
Ferisal Taufik Rosadi, S.H., Kurator dan Pengurus dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-212 AH.04.03-2020, berkantor di Jalan Taman Margasatwa Raya nomor 32, Kel. Jatipadang, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12590, selaku Pengurus/Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PARA TERMOHON PKPU (Hj. Istati Soedibjo, Artika Dhamayanti dan Dra. Bina Lohita Sari, M.Pd., Apt) juga selaku Kurator/Tim Kurator dalam hal PARA TERMOHON PKPU (Hj. Istati Soedibjo, Artika Dhamayanti dan Dra. Bina Lohita Sari, M.Pd., Apt) dinayatakan Pailit.
Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para TERMOHON PKPU;
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada Hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus PKPU untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU dan Kreditur-kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang;
- Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).
|