Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-75/M.1.10/03/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA I :
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
TIMOTIUS YAMLEAN
Jakarta
26 tahun /26 Maret 1998
Laki-laki
Indonesia
Mess Papua Jl. Tanah Tinggi I No. 78A Rt. 12/06 kel. Tanah Tinggi kec. Johar Baru Jakarta Pusat
Kristen
Tidak bekerja
SMP
|
IDENTITAS TERDAKWA II :
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ALDI DIRGA PRATAMA
Jakarta
29 tahun / 05 Oktober 1995
Laki-laki
Indonesia
Jl. Rawa Sawah IV No. 4 Rt. 07/03 kel. Kampung Rawa kec. Johar Baru Jakarta Pusat
Islam
Buruh Harian Lepas
SD
|
II. Riwayat Penahanan Masing-masing terdakwa :
- Oleh Penyidik Polsek Cempaka Putih sejak tanggal 09 Februari 2024 s/d 28 Februari 2024
- Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI JAKPUS sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d 08 April 2024
- Oleh Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024
- Diperpanjang PN jakarta Pusat sejak tanggal 16 April 2024 s/d 15 Mei 2024
III. DAKWAAN :
-------- Bahwa terdakwa I TIMOTIUS YAMLEAN dan terdakwa II ALDI DIRGA PRATAMA pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 19.00. wib atau setidak-tidaknya dalam pada bulan Februari 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan umum depan sekolah BIMBA di Jl. Cempaka Raya Rt. 004/009 kel. Cempaka Putih Barat kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang diakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu perbuatan mereka terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Pada Hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wib terdakwa I TIMOTIUS YAMLEAN dan terdakwa II ALDI DIRGA PRATAMA berboncengan dengan menggunkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, yang mana posisi terdakwa I TIMOTIUS YAMLEAN di depan nyopir kendaraan sedangkan terdakwa II ALDI DIRGA PRATAMA dibelakang bertugas mengawasi, pada saat melintas di Jl. Cempaka Raya terdakwa I melihat korban sedang duduk di atas motor di pinggir jalan sambil main hand phone dan selanjutnya terdakwa I berkata kepada terdakwa II ”di, tuh ada cewek, lagi mainan HP” selanjutnya terdakwa II ALDI DIRGA PRATAMA berkata ”ya udah ambil ajah HPnya” kemudian terdakwa I TIMOTIUS YAMLEAN putar balik mendekati korban, setelah posisinya sudah sejajar dengan korban, dari arah kiri pas ketika dekat dengan korban, terdakwa I TIMOTIUS YAMLEAN langsung mengambil hand phone milik korban dengan tangan kirinya, yang sebelumnya hand phone tersebut dipegang oleh korban dengan kedua tangan, seketika hand phone milik korban tersebut terlepas dan sudah berpindah tangan, selanjutnya terdakwa I TIMOTIUS YAMLEAN tancap gas meninggalkan korban, korban berteriak minta tolong dan jambret, sambil mengejar terdakwa I TIMOTIUS YAMLEAN dan terdakwa II ALDI DIRGA PRATAMA, kemudian terdakwa I TIMOTIUS YAMLEAN masuk perkampungan Jl. Johar Baru Utara I, tiba-tiba dari belakang ada semacam benda keras menghantam kendaraan terdakwa I, sehingga kendaraan yang terdakwa I kendarai oleng dan mengakibatkan mereka terdakwa terjatuh dari sepeda motor, karena korban berteriak ”copet-copet, jambret-jambret, maling-maling”, sehingga mengundang masyarakat dan akhirnya mereka terdakwa dapat diamankan dan diserahkan ke Polsek Cempaka Putih serta barang buktinya.
- Bahwa barang yang diambil oleh mereka terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A76 warna hitam adalah milik saksi CACHA NUR NANDA tanpa ijin dari pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000.- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP.
Jakarta, 27 Maret 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
WILHELMINA MANUHUTU. SH.MH.
JAKSA MADYA
|
|