Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
284/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst DARWIN JANSEN PASARIBU PT. KNAUF GYPSUM INDONESIA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 284/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARWIN JANSEN PASARIBU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. KNAUF GYPSUM INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat sebagai Pekerja dan Tergugat sebagai Pemberi Kerja berakhir karena PHK;

 

  1. Menetapkan secara hukum Penggugat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp 280.798.910,- (dua ratus depan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seketika dan sekaligus Gaji/Upah selama Proses kepada Penggugat sebesar 17 (tujuh belas) bulan Upah proses:Rp10.907.400 x 17 = Rp185.425.800,- (Jumlah ini masih akan terus bertambah sampai putusan berkekuatan hukum tetap);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah), apabila Tergugat lalai dalam memenuhi/mematuhi isi Putusan ini.

 

  1. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik Tergugat yang berupa barang-barang bergerak termasuk namun tidak terbatas pada:

 

  1. Mobil Toyota Kijang Innova V dengan Nomor Registrasi: B 1397 SZA, Warna: Hitam Metalik, Tahun Pembuatan: 2012, Nomor Rangka: MHFXW43G2C4063227, Nomor Mesin: 1TR7250834, atas nama PT. Knauf Gypsum Indonesia;

 

  1. Mobil Toyota Kijang Innova V AT dengan Nomor Registrasi: B 1085 SZA, Warna: Abu-abu Metalik, Tahun Pembuatan: 2012, atas nama PT. Knauf Gypsum Indonesia.

 

  1. Dan barang-barang bergerak dan tidak bergerak yang daftar dan rinciannya akan disampaikan dalam surat khusus secara terpisah.

 

  1. Menyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Vooraad).

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak