Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
438/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst DIMAS HANDOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 438/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DIMAS HANDOKO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama “DIMAS HANDOKO” menjadi “DIMAS HAN MUNTHE”;
3.    Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, untuk mencatat tentang Penggantian nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran 21.275/DISP/JS/2002, tanggal 8 November 2002 dari semula tercatat atas nama “DIMAS HANDOKO” diganti menjadi “DIMAS HAN MUNTHE”;
4.    Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak