Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan CONTRACT OF EMPLOYMENT No.: PGR/IT/068/May/08 sebagai surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Tergugat dengan Penggugat, yang berlaku sejak tanggal 5 Mei 2008 s/d 4 Mei 2009 adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, karenanya perjanjian tersebut tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat sejak tanggal 4 Mei 2009 s/d 30 Desember 2009 berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjadi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.: 014/PGR/OPR/Jan/2010 antara Tergugat dengan Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan anggapan atau kesimpulan Tergugat yang menyatakan kinerja Penggugat kurang memuaskan adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan perubahan status hubungan kerja Penggugat dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (tetap) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (kontrak) sejak tanggal 6 Februari 2019 sebagaimana dimaksud dalam surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.: 008/PKWTT/PGR/OPS/Juli/2010 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan penurunan jabatan (demosi) Penggugat dari IT Manager menjadi IT Officer, sebagaimana dimaksud dalam surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.: 008/PKWTT/PGR/OPS/Juli/2010 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan penurunan upah/gaji Penggugat dari Rp 21.458.000,- (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) perbulan menjadi Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.: 008/PKWTT/PGR/OPS/Juli/2010 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran upah Penggugat sejak Maret 2019 sampai dengan Agustus 2019 sebesar Rp 50.748.000,- (lima puluh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk untuk membayar kekurangan THR Penggugat tahun 2019 sebesar Rp 8.458.000,- (Delapan juta empat ratus lima puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda dan bunga atas keterlambatan membayar upah dan Tunjangan Hari Raya (2019) Penggugat sebesar sebagai berikut:
- Denda Upah dan THR 2019 sebesar Rp 25.374.000,- (Dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
- Bunga Upah dan THR 2019 sebesar Rp 1.353.280,- (Satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunjangan tanggungjawab tambahan Penggugat sebagai Kepala ISO Internal Auditor dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp 131.303.500,- (Seratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga ribu lima ratus rupiah);
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan perkara a quo diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak Penggugat sebesar Rp 542.887.400,- (Lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga (moratoir) keterlambatan pembayaran sejumlah hak-hak Penggugat sebesar bunga bank yang ditetapkan Bank Indonesia, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan perkara a quo sepanjang mengenai penghukuman untuk melakukan pembayaran sejumlah uang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo;
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |