Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
257/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst DEDE HERDIANA KEMITRAAN BAGI PEMBARUAN TATA PEMERINTAHAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 257/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDE HERDIANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEMITRAAN BAGI PEMBARUAN TATA PEMERINTAHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan CONTRACT OF EMPLOYMENT No.: PGR/IT/068/May/08 sebagai surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Tergugat dengan Penggugat, yang berlaku sejak tanggal 5 Mei 2008 s/d 4 Mei 2009 adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, karenanya perjanjian tersebut tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat sejak tanggal 4 Mei 2009 s/d 30 Desember 2009 berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjadi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu;
  4. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.: 014/PGR/OPR/Jan/2010 antara Tergugat dengan Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan anggapan atau kesimpulan Tergugat yang menyatakan kinerja Penggugat kurang memuaskan adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan perubahan status hubungan kerja Penggugat dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (tetap) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (kontrak) sejak tanggal 6 Februari 2019 sebagaimana dimaksud dalam surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.: 008/PKWTT/PGR/OPS/Juli/2010 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  7. Menyatakan penurunan jabatan (demosi) Penggugat dari IT Manager menjadi IT Officer, sebagaimana dimaksud dalam surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.: 008/PKWTT/PGR/OPS/Juli/2010 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  8. Menyatakan penurunan upah/gaji Penggugat dari Rp 21.458.000,- (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) perbulan menjadi Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.: 008/PKWTT/PGR/OPS/Juli/2010 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran upah Penggugat sejak Maret 2019 sampai dengan Agustus 2019  sebesar Rp 50.748.000,- (lima puluh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
  10. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar kekurangan THR Penggugat tahun 2019 sebesar Rp 8.458.000,- (Delapan juta empat ratus lima puluh delapan rupiah);
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar denda dan bunga atas keterlambatan membayar upah dan Tunjangan Hari Raya (2019) Penggugat sebesar sebagai berikut:
  1. Denda Upah dan THR 2019 sebesar Rp 25.374.000,- (Dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
  2. Bunga Upah dan THR 2019 sebesar Rp 1.353.280,- (Satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar tunjangan tanggungjawab tambahan Penggugat sebagai Kepala ISO Internal Auditor dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp  131.303.500,- (Seratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga ribu lima ratus rupiah);
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan perkara a quo diucapkan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak Penggugat sebesar Rp 542.887.400,- (Lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga (moratoir) keterlambatan pembayaran sejumlah hak-hak Penggugat sebesar bunga bank yang ditetapkan Bank Indonesia, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan perkara a quo sepanjang  mengenai penghukuman untuk melakukan pembayaran sejumlah uang;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo;

Atau:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak