Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst DANANG DERMAWAN, SH.,MH TATANG SURYADILAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 296/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/312/M.1.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG DERMAWAN, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TATANG SURYADILAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-132/M.1.10/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

:

TATANG SURYADILAGA

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 22 November 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Teluk Gong RT 003/009 Kel. Pejagalan, Kec. Penjaringan Jakarta Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMK

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penahanan:
  1. Rutan Sejak                                                      : 20 Februari 2024 s/d 10 Maret 2024
  2. Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan           : 11 Maret 2024 s/d 19 April 2024
  3. Perpanjangan Penahanan oleh PN I                    : 20 April 2024 s/d 19 Mei 2024
  4. Penahanan oleh JPU                                                          : 08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024

 

  1. Isi Dakwaan:

PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa TATANG SURYADILAGA pada hari Sabtu tanggal 10 Februari  2024 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan RS Siloam Cempaka Putih Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Februari  2024 sekitar jam 12.00 Wib Terdakwa menerima telephone dari Sdr. ROSANDI (DPO) mengabarkan kepada Terdakwa agar bersiap-siap untuk menjemput/mengambil sabu. Kemudian jam 15.00 Wib Terdakwa dihubungi dan diperintahkan untuk menjemput ke depan RS Siloam Cempaka Putih Jakarta Pusat.
  • Bahwa pada pukul 16.00 Wib Terdakwa mengabari Sdr. ROSANDI (DPO) bahwa Terdakwa sudah sampai di lokasi dan tidak lama kemudian ada yang menghubungi Terdakwa dengan menggunakan nomor privat dan menanyakan posisi Terdakwa. Lalu sekitar pukul 16.30 datang seseorang dan menyerahkan 10 (sepuluh) plastic hitam berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing plastik  200 (dua ratus) gram. Setelah Terdakwa menerima Narkotika tersebut Terdakwa langsung kembali ke rumah sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Sdr. ROSANDI (DPO)
  • Bahwa dari 2000-(dua ribu) gram yang diterima oleh terdakwa sejak tanggal 10 Februari 2024 sampai Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Februari 2024 sebagian besar Shabu sudah dikirim oleh Terdakwa atas perintah saudara ROSANDI yaitu dengan perincian :
  1. Pada sekitar tanggal 10 Februari 2024  Terdakwa sudah mengirimkan paketan 20-(dua puluh)  gram, 200-(dua ratus) gram,10-(sepuluh) gram, 7-(tujuh) gram,dan  5-(lima) gram yang ditempelkan oleh Terdakwa di sekitaran tanggul teluk Intan Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara.
  2. Pada tanggal 11 Februari 2024  Terdakwa sudah mengirimkan Paketan 500-(lima ratus) gram, 200-(dua ratus) gram, 10-(sepuluh) gram, 5-(lima) gram, 3-(tiga) gram,1-(satu) gram, yang ditempelkan oleh Terdakwa di sekitaran tanggul Teluk Intan daerah teluk gong penjaringan Jakarta Utara.
  3. Pada tanggal 12 Februari 2024  Terdakwa sudah mengirimkan paketan 50-(lima puluh) gram,100-(seratus) gram, 50-(lima puluh) gram dan 50-(lima puluh) gram yang ditempelkan oleh Terdakwa di sepanjang jalan tanggul teluk Intan daerah teluk gong penjaringan Jakarta Utara
  4. Pada tanggal 13 Februari 2024  Terdakwa sudah mengirimkan paketan 50-(lima puluh) gram, dan 10-(sepuluh) gram yang ditempelkan oleh Terdakwa di sekitaran tempat yang sama yaitu sepanjang jalan teluk Intan daerah teluk gong Penjaringan  Jakarta Utara.
  5. Pada tanggal 14 Februari 2024  Terdakwa sudah mengirimkan paketan 100-(seratus) gram, 5-(lima) gram, 5-(lima) gram, 5-(lima) gram, dan 5-(lima) gram  yang ditempelkan oleh Terdakwa di sepanjang jalan teluk Intan daerah teluk gong Penjaringan  Jakarta Utara.
  6. Pada tanggal 15 Februari 2024 Terdakwa sudah mengirimkan paketan 50-(lima puluh) gram yang ditempelkan oleh Terdakwa di sekitaran teluk gong.
  7. Pada tanggal  16 Februari 2024 Terdakwa sudah mengirimkan paketan 5-(lima) gram, 5-(lima) gram  dan 1 (satu) gram, yang ditempelkan oleh Terdakwa di sepanjang jalan teluk intan  teluk gong penjaringan Jakarta Utara.
  8. Pada tanggal 17 Februari 2024 Terdakwa sudah mengirimkan paketan 100-(seratus) gram, 5-(lima) gram, 5-(lima) gram, 5-(lima) gram dan 1-(satu) gram yang ditempelkan oleh Terdakwa di sekitaran SPBU Penjaringan Jakarta Utara

TOTAL Shabu  yang sudah berhasil dikirimkan oleh Terdakwa adalah ±1.568-( Seribu lima ratus enam puluh delapan) gram, dan ada juga sebagian kecil yang digunakan oleh Terdakwa

  • Bahwa pada hari Sabtu 17 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib Saksi DAMARUDIN, Saksi ALDO JONATHAN, dan Saksi SUNARDI beserta tim langsung melakukan Tindakan kepolisian dengan cara menangkap Terdakwa yang sedang berada di depan rumah mertuanya (Jl. Pandan Wangi Rt.005/012 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara) kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, dan setelah diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa sisa Narkotika jenis sabu tersebut berada dirumah Terdakwa 
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar jam 05.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Teluk Gong Rt.003/009 Kel. Pejagalan kec. Penjaringan Jakarta Utara dilakukan penggeledahan rumah dan dtemukan barang bukti narkotika sebanyak 2 (dua) plastik Klip yang di bungkus plastik warna hitam berisi narkotika jenis sabu berat seluruhnya brutto ± 404,22-(Empat ratus empat koma dua puluh dua) gram dari dalam kaleng biskuit Kong Guan sebagai wadah bumbu dapur yang ada di dalam dapur rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk di periksa dan proses penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 0890./NFF/2024 pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDY SANTOSA, S.Farm. Apt. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah  amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 396,1600 gram diberi nomor barang bukti 0441/2024/OF, yang disita dari TATANG SURYADILAGA disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0441/2024/OF berupa kristal berwarna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan narkotika golongan I tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

Bahwa ia Terdakwa TATANG SURYADILAGA pada hari Minggu tanggal 18 Februari  2024 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Teluk Gong Rt.003/009 Kel. Pejagalan kec. Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Jakarta Utara sesuai bunyi ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :.

  • Berawal dari Saksi DAMARUDIN, Saksi ALDO JONATHAN, dan Saksi SUNARDI beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin di sebutkan identitas menginformasikan jika ada seorang laki- laki yang biasa mengedarkan Narkotika jenis Shabu di daerah ITC Cempaka Mas dan Cempaka Putih Jakarta Pusat sekitarnya, kemudian saksi bersama team melakukan penyelidikan dan observasi, serta survailing ke lokasi yang di informasikan dan hasil dari penyelidikan yang dilakukan Saksi DAMARUDIN, Saksi ALDO JONATHAN, dan Saksi SUNARDI beserta tim setelah beberapa hari mengarah kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 Saksi DAMARUDIN, Saksi ALDO JONATHAN, dan Saksi SUNARDI beserta tim mengikuti Terdakwa yang bergerak untuk menemui seseorang yang tidak di kenal, setelah bertemu tidak lama keduanya berpisah sehingga terjadi pembagian tugas, Saksi DAMARUDIN, Saksi ALDO JONATHAN, dan Saksi SUNARDI mengikuti Terdakwa yang mengarah ke daerah Teluk Gong Pluit Jakarta Utara dan sampai akhirnya masuk ke rumah  daerah Jl. Pandan Wangi Rt.005/012 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara. sedangkan Tim yang mengikuti orang yang di temui  oleh Terdakwa kehilangan jejak
  • Kemudian pada pukul 23.00 Wib Saksi DAMARUDIN, Saksi ALDO JONATHAN, dan Saksi SUNARDI beserta tim langsung melakukan Tindakan kepolisian dengan cara menangkap Terdakwa yang sedang berada di depan rumah mertuanya (Jl. Pandan Wangi Rt.005/012 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara) kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, dan setelah diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa sisa Narkotika jenis sabu tersebut berada dirumah Terdakwa 
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar jam 05.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Teluk Gong Rt.003/009 Kel. Pejagalan kec. Penjaringan Jakarta Utara dilakukan penggeledahan rumah dan dtemukan barang bukti narkotika sebanyak 2 (dua) plastik Klip yang di bungkus plastik warna hitam berisi narkotika jenis sabu berat seluruhnya brutto ± 404,22-(Empat ratus empat koma dua puluh dua) gram dari dalam kaleng biskuit Kong Guan sebagai wadah bumbu dapur yang ada di dalam dapur rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk di periksa dan proses penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 0890./NFF/2024 pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDY SANTOSA, S.Farm. Apt. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah  amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 396,1600 gram diberi nomor barang bukti 0441/2024/OF, yang disita dari TATANG SURYADILAGA disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0441/2024/OF berupa kristal berwarna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 15 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

DANANG DERMAWAN, SH.,MH.

Jaksa Pratama

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya