Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
259/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst MELIANA SALIM PT. FOCUS DISTRIBUSI INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 259/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 05 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELIANA SALIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. FOCUS DISTRIBUSI INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT memiliki hak-hak atas BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT berupa Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yaitu, Rp 108.060.948 (seratus delapan juta enam puluh ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kelapa Gading Nomor: B/15589/042022 perihal Perhitungan Saldo JHT dan JP a.n Erni Apriyani, Meliana Salim dan Liza Irena P tertanggal 6 April 2022;
  4. Menghukum TERGUGAT membayar seketika secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara a quo mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap apabila lalai dan/atau tidak menjalankan putusan ini;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu                        (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum kasasi.

Namun Demikian,

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, PENGGUGAT mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya