Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
161/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst HARSITO PERHIMPUNAN PENGHUNI PERKANTORAN MENARA ERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 161/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARSITO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD INDRA S.H.I., M.H.HARSITO
Tergugat
NoNama
1PERHIMPUNAN PENGHUNI PERKANTORAN MENARA ERA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No.2147/KT.03.03 tertanggal 10 Juni 2024, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan sehingga sah menurut hukum dan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerga (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003;
  4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja  serta  uang penggantian hak kepada Pengugat sejumlah Rp. 117.098.688,- (seratus tujuh belas juta sembilan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah);
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar upah bulanan Penggugat yang belum dibayarkan beserta Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp.30.404.286,- (tiga puluh juta empat ratus empat ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan ini;
  8. Membebankan biaya Perkara kepada Tergugat;

SUBSIDAIRE

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya