Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No.2147/KT.03.03 tertanggal 10 Juni 2024, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan sehingga sah menurut hukum dan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerga (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak kepada Pengugat sejumlah Rp. 117.098.688,- (seratus tujuh belas juta sembilan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah bulanan Penggugat yang belum dibayarkan beserta Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp.30.404.286,- (tiga puluh juta empat ratus empat ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan ini;
- Membebankan biaya Perkara kepada Tergugat;
SUBSIDAIRE
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |