Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
585/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | IKE ROSMAWATI, SH | MUHAMMMAD RIZKI als KIKI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 585/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-596/M.1.10/Enz.2/09/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANREG. PERK. NO. : PDM - 275/M.1.10/Enz.1/VIII/2024
B. PENAHANAN : Rutan
C. D A K W A A N KESATU
--------- Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD RIZKI Alias KIKI pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 13:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jl. Minangkabau Manggarai Jakarta Selatan atau atau tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil dan tempat terdakwa ditemukan dan ditahan Atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sebagaimana dalam Pasal 84 Ayat (2) Kuhap yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
Kemudian sekira pukul 22:17 wib, sdr WILDANDUT (DPO0 menghubungi terdakwa melalui whatshapp dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis shabu sebanyak setengah Gram lalu sdr WILDANDUT (DPO) meminta terdakwa untuk Mengantarkan Narkotika jenis shabu sebanyak setengah Gram tersebut kedaerah Kalipasir Menteng Jakarta Pusat, setelah itu terdakwa pergi ke lokasi yang telah disepakati dengan sdr WILDANDUT (DPO) dengan membawa 2 bungkus plastic klip berisikan Narkotika Jenis shabu yang disembunyikan terdakwa di dalam Perekat sandal warna hitam merek NB yang sedang terdakwa gunakan, selanjutnya sekira pukul 22:30 ketika terdakwa telah tiba di lokasi tersebut kemudian datang saksi SUNARDI, saksi DAMARUDDIN, saksi AFFAN UBAIDILLAH (Anggota satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat) yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi Kalipasir Gg Temnok dan Gg Goam kerap terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu lalu setelah mendapatkan informasi tersebut saksi SUNARDI, saksi DAMARUDDIN, saksi AFFAN UBAIDILLAH (Anggota satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat) langsung menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pengintaian dilokasi tersebut kemudian saksi SUNARDI, saksi DAMARUDDIN, saksi AFFAN UBAIDILLAH (Anggota satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat) melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan setelah itu saksi SUNARDI, saksi DAMARUDDIN, saksi AFFAN UBAIDILLAH (Anggota satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat) melakukan
penangkapan dan intrograsi serta Penggeledahan badan / pakaian terhadap diri terdakwa yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening beriisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 (Nol koma dua puluh enam) Gram yang disimpan terdakwa di perekat sandal warna hitam merek NB yang sedang terdakwa gunakan dan terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) bungkus plastic bening beriisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 (Nol koma dua puluh enam) Gram tersebut adalah milik terdakwa serta 1 (satu) unit HP Merek Pocco warna hitam dengan nomor simcard 0895617328300 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr WILDANDUT (DPO) atau dengan para pembeli Narkotika Jenis shabu lainnya dan sepasang sandal warna Hitam Merek NB yang digunakan terdakwa untuk menyimpan 2 (dua) plastic shabu setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jakarta Pusat guna proses hukum selanjutnya. ----------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------
ATAU KEDUA
--------- Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD RIZKI Alias KIKI pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 22:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jl. Kalipasir Pangarengan No.36 Rt.009/001 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang menangani dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------
Kemudian sekira pukul 22:17 wib, sdr WILDANDUT (DPO0 menghubungi terdakwa melalui whatshapp dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis shabu sebanyak setengah Gram lalu sdr WILDANDUT (DPO) meminta terdakwa untuk Mengantarkan Narkotika jenis shabu sebanyak setengah Gram tersebut kedaerah Kalipasir Menteng Jakarta Pusat, setelah itu terdakwa pergi ke lokasi yang telah disepakati dengan sdr WILDANDUT (DPO) dengan membawa 2 bungkus plastic klip berisikan Narkotika Jenis shabu yang disembunyikan terdakwa di dalam Perekat sandal warna hitam merek NB yang sedang terdakwa gunakan, selanjutnya sekira pukul 22:30 ketika terdakwa telah tiba di lokasi tersebut kemudian datang saksi SUNARDI, saksi DAMARUDDIN, saksi AFFAN UBAIDILLAH (Anggota satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat) yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi Kalipasir Gg Temnok dan Gg Goam kerap terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu lalu setelah mendapatkan informasi tersebut saksi SUNARDI, saksi DAMARUDDIN, saksi AFFAN UBAIDILLAH (Anggota satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat) langsung menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pengintaian dilokasi tersebut kemudian saksi SUNARDI, saksi DAMARUDDIN, saksi AFFAN UBAIDILLAH (Anggota satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat) melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan setelah itu saksi SUNARDI, saksi DAMARUDDIN, saksi AFFAN UBAIDILLAH (Anggota satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat) melakukan penangkapan dan intrograsi serta Penggeledahan badan / pakaian terhadap diri terdakwa yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening beriisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 (Nol koma dua puluh enam) Gram yang disimpan terdakwa di perekat sandal warna hitam merek NB yang sedang terdakwa gunakan dan terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) bungkus plastic bening beriisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 (Nol koma dua puluh enam) Gram tersebut adalah milik terdakwa serta 1 (satu) unit HP Merek Pocco warna hitam dengan nomor simcard 0895617328300 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr WILDANDUT (DPO) atau dengan para pembeli Narkotika Jenis shabu lainnya dan sepasang sandal warna Hitam Merek NB yang digunakan terdakwa untuk menyimpan 2 (dua) plastic shabu setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jakarta Pusat guna proses hukum selanjutnya. ----------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------
Jakarta, 27 Agustus 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
IKE ROSMAWATY, SH JAKSA MADYA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |