Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
609/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst PRIYO WICAKSONO, SH DYANDRA PANDU DEWANATA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 609/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-623/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRIYO WICAKSONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DYANDRA PANDU DEWANATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PERK. PDM- 291/M.1.10/Enz.2/09/2024

A. T E R D A K W A :

     Nama lengkap                             :    DYANDRA PANDU DEWANATA

     Tempat lahir                                :    Jakarta

     Umur/ Tgl. Lahir                          :    25 tahun / 12 Juli 1999

     Jenis kelamin                              :    Laki - laki

     Kebangsaan /                              :    Indonesia      

     Kewarganegaraan                                                 

                                                 Tempat tinggal                     :         Jl. Swadaya II No. 10 RT. 06 RW. 07 Kel. Duren Sawit Kec. Duren Sawit Jakarta Timur                                         

     A g a m a                                     :    I s l a m

     Pekerjaan                                    :    Tuna Karya

     Pendidikan                                  :    SMK

B. P E N A H A N A N :

     PENYIDIKAN :

-    Ditahan oleh Penyidik di RUTAN Polres Metro Jakarta Pusat selama 20 hari sejak tanggal 7 Juli 2024 s/d tanggal 26 Juli 2024

-    Perpanjangan oleh Penuntut Umum selama 40 hari sejak tanggal 27 Juli 2024 s/d tanggal 4 September

PENUNTUTAN :

-    Ditahan oleh Penuntut Umum di RUTAN Salemba selama 20 hari  sejak tanggal 4 September 2024 s/d tanggal 23 September 2024

D. D  A K W A A N :

KESATU :

                   Bahwa ia terdakwa DYANDRA PANDU DEWANATA pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu rangkaian waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Masjid AL MUJTABA Kec. Duren Sawit Jakarta Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat terdakwa ditahan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

-      Bahwa awalnya, terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIFKY ADHANI (DPO) dan yang bersangkutan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjadi orang yang mengambil dan mengantarkan Narkotika Gol I jenis sabu dengan gaji Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),  saat itu terdakwa menyanggupinya dan sejak saat itu  terdakwa mulai bekerja kepada  sdr. RIFKY ADHANI (DPO) sebagai pengambil dan pengantar Narkotika jenis sabu.

-      Bahwa kemudian pada hari pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa di arahkan oleh Sdr. RIFKY ADHANI (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu di semak semak di Jl. Masjid AL MUJTABA Duren Sawit Jakarta Timur. Kemudian terdakwa langsung berangkat menuju tempat tersebut, terdakwa mendapatkan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu seberat 93 (sembilan puluh tiga) gram.

-      Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat didalam rumah terdakwa Jl. Swadaya II No. 10.RT. 06 RW. 07 Kel. Duren Sawit Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, sesuai arahan Sdr. RIFKY ADHANI (DPO), sebagian dari  Narkotika jenis sabu seberat 93 (sembilan puluh tiga) gram terdakwa bagi – bagi menjadi paketan 30 (tiga puluh) gram sebanyak 2 paket.

-      Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa mendapatkan perintah dari Sdr. RIFKY ADHANI (DPO) melalui telepon untuk menempel paketan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 30 gram di daerah Jl. Masjid AL MUJTABA, Duren Sawit, Jakarta Timur, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa di berikan perintah untuk menempel kembali paketan berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 30 gram di daerah Jl. Masjid AL MUJTABA, Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat itu terdakwa tidak mengetahui siapa yang menerima sabu tersebut karena terdakwa hanya menempel sesuai arahan Sdr. RIFKY ADHANI (DPO) saja.

-      Bahwa pada hari Jumat tanggal 05  Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat didalam rumah yang beralamat di Jl. Swadaya II No. 10.RT. 06 RW. 07, Kel. Duren Sawit, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur terdakwa dapat ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, dan pada saat penangkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari penguasaan terdakwa yang berupa :

1.    1 (satu) buah kresek merah yang di dalamnya terdapat :

-      2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan

-      5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu

2.    3 (tiga) unit timbangan Elektirk

3.    3 (tiga) bendel plastik klip kosong

4.    1 (satu) unit hanphone Merk Infinik warna abu abu dengan nomor 085215350543

5.    1 (satu) unit hanphone merk Pocco warna kuning dengan nomor simcard 082147363392

-      Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 3419/NNF/2024 tanggal 22 Juli 2024  terhadap barang bukti :

1.    2 (dua) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 34,0467 gram diberi nomor barang bukti 3652/2024/NF

2.    5 (lima) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1752 gram diberi nomor barang bukti 3653/2024/NF

Yang disita dari Sdr.DYANDRA PANDU DEWANATA, atas permintaan Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, diperoleh hasil :

-      Barang bukti dengan nomor : 3652/2024/NF dan 3653/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

-      Bahwa dalam menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

            Bahwa  ia terdakwa DYANDRA PANDU DEWANATA pada hari  Jumat tanggal 05  Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Swadaya II No. 10.RT. 06 RW. 07 Kel. Duren Sawit Kec. Duren Sawit Jakarta Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat terdakwa ditahan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I   bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

-      Bahwa awalnya, terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIFKY ADHANI (DPO) dan yang bersangkutan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjadi orang yang mengambil dan mengantarkan Narkotika Gol I jenis sabu dengan gaji Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),  saat itu terdakwa menyanggupinya dan sejak saat itu  terdakwa mulai bekerja kepada  sdr. RIFKY ADHANI (DPO) sebagai pengambil dan pengantar Narkotika jenis sabu.

-      Bahwa kemudian pada hari pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa di arahkan oleh Sdr. RIFKY ADHANI (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu di semak semak di Jl. Masjid AL MUJTABA Duren Sawit Jakarta Timur. Kemudian terdakwa langsung berangkat menuju tempat tersebut, terdakwa mendapatkan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu seberat 93 (sembilan puluh tiga) gram.

-      Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat didalam rumah terdakwa Jl. Swadaya II No. 10.RT. 06 RW. 07 Kel. Duren Sawit Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, sesuai arahan Sdr. RIFKY ADHANI (DPO), sebagian dari  Narkotika jenis sabu seberat 93 (sembilan puluh tiga) gram terdakwa bagi – bagi menjadi paketan 30 (tiga puluh) gram sebanyak 2 paket.

-      Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa mendapatkan perintah dari Sdr. RIFKY ADHANI (DPO) melalui telepon untuk menempel paketan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 30 gram di daerah Jl. Masjid AL MUJTABA, Duren Sawit, Jakarta Timur, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa di berikan perintah untuk menempel kembali paketan berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 30 gram di daerah Jl. Masjid AL MUJTABA, Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat itu terdakwa tidak mengetahui siapa yang menerima sabu tersebut karena terdakwa hanya menempel sesuai arahan Sdr. RIFKY ADHANI (DPO) saja.

-      Bahwa pada hari Jumat tanggal 05  Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat didalam rumah yang beralamat di Jl. Swadaya II No. 10.RT. 06 RW. 07, Kel. Duren Sawit, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur terdakwa dapat ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, dan pada saat penangkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari penguasaan terdakwa yang berupa :

1.    1 (satu) buah kresek merah yang di dalamnya terdapat :

-      2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan

-      5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu

2.    3 (tiga) unit timbangan Elektirk

3.    3 (tiga) bendel plastik klip kosong

4.    1 (satu) unit hanphone Merk Infinik warna abu abu dengan nomor 085215350543

5.    1 (satu) unit hanphone merk Pocco warna kuning dengan nomor simcard 082147363392

-      Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 3419/NNF/2024 tanggal 22 Juli 2024  terhadap barang bukti :

1.    2 (dua) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 34,0467 gram diberi nomor barang bukti 3652/2024/NF

2.    5 (lima) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1752 gram diberi nomor barang bukti 3653/2024/NF

Yang disita dari Sdr.DYANDRA PANDU DEWANATA, atas permintaan Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, diperoleh hasil :

-      Barang bukti dengan nomor : 3652/2024/NF dan 3653/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

-      Bahwa dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I   bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Jakarta, 9 September 2024

PENUNTUT UMUM

 

PRIYO WICAKSONO, SH

JAKSA MADYA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya