Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MANGAPUL selaku Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus dengan pangkat Pembina Utama Muda / Hakim Madya Utama berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2095/DJU/SK/KP04.5/7/2022 tanggal 28 Juli 2022 bersama-sama dengan ERINTUAH DAMANIK selaku Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus dengan pangkat Pembina Utama Madya / Hakim Utama Muda berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 614/DJU/SK/KP04.5/4/2020 tanggal 21 April 2020 dan HERU HANINDYO selaku P - 2 9 Dakwaan An. Mangapul | 2 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus dengan pangkat Pembina Utama Muda/ Hakim Madya Utama berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1789/DJU/SK.KP4.1.3/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada satu waktu atau beberapa waktu antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus dan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang, yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan memutus perkaranya, namun demikian berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 245/KMA/SK.HK2.2/XI/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Penunjukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas nama Terdakwa ERINTUAH DAMANIK, SH.,MH. dkk, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Hakim yaitu Terdakwa MANGAPUL bersama-sama dengan HERU HANINDYO dan ERINTUAH DAMANIK yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama GREGORIUS RONALD TANNUR berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dollar Singapura) |