Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
188/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Riana Siagian PT Vega Technology Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 188/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Riana Siagian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Junior Fetrus MangikiniRiana Siagian
Tergugat
NoNama
1PT Vega Technology Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah;

 

  1. Menguatkan Anjuran No.e-0134/KT.03.03 tertanggal 30 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat total sebesar Rp. 323.035.006 (tiga ratus dua puluh tiga juta tiga puluh lima ribu enam rupiah) secara seketika dan sekaligus;

 

  1. Menghukum Penggugat membayar upah hingga selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157A ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak