Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst PT PILAR BANYU BIRU PT DMS GRAHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT PILAR BANYU BIRU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT DMS GRAHA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT DMS Graha, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Graha Mampang Lt. 2, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100, Jakarta Selatan untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap Termohon PKPU/PT DMS Graha, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan Mengangkat:
  • Sdr. Fernandus Wijaya Simanjuntak,S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-237 AH.04.05-2022, tanggal 8 September 2022;
  • Sdr. Jonny Ediswanto Hutabarat, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-151.AH.04.05-2023 tertanggal 22 November 2023;

selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU/PT DMS Graha;

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak