Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst RIZAL GINANJAR PT. ITAMA RANORAYA TBK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 80/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 24 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIZAL GINANJAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ITAMA RANORAYA TBK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja tanpa kesalahan Pekerja;
  3. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat sebagaimana berikut :
  • Pesangon 2 x 6 x Rp. 4.276.349,-                    =  Rp. 51.316.188,-
  • Uang PMK 1 x 2 x Rp. 4.276.349,-                            =  Rp.  8.552.698,-
  • Penggantian Hak 15% x (Rp. 59.868.886,-)     =  Rp.  8.980.333,-

                                                          Total =  Rp. 68.849219,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sejak Oktober 2020 sampai dengan Maret 2021;
  1. Menghukum untuk memberikan surat keterangan kerja pada Tergugat dengan pembebanan uang Paksa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas tidak dilaksanakannya putusan ini;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara

Atau apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat qq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak