Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Moch. Takdir. S Bambang Giatno Rahardjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/115/TUT.01.10/24/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Moch. Takdir. S
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bambang Giatno Rahardjo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

 Nomor : 22/TUT.01.04/24/02/2021

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

            Nama Lengkap          : BAMBANG GIATNO RAHARDJO

            Tempat / Tgl Lahir       : Sidoarjo / 01 Mei 1952

            Jenis Kelamin               : Laki-laki

            A g a m a                     : Islam

            Kebangsaan                : Indonesia

            Tempat tinggal            : - Jl. Gayungsari Barat IV B No. 4 Surabaya (sesuai KTP)

                                                    - Jl. Raya Prigen No. 188 (Villa Srie Prayogi) Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

            Pekerjaan                     : Mantan Kepala Badan PPSDM Kesehatan

            Pendidikan Terakhir     : S-2

 

B.  P E N A H A N A N       

Penyidik                     : - Ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 09

                                       Oktober 2020 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020;

                                     - Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan

                                       07 Desember 2020;

                                     - Perpanjangan penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada

                                       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 08 Desember 2020 sampai dengan 06 Januari

                                       2021;

                                     - Perpanjangan penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada

                                       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 07 Januari 2021 sampai dengan 02 Februari

                                       2021 (penyerahan tahap II kepada Penuntut Umum);

Penuntut Umum        : Ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak tanggal 02 Februari 2021 sampai dengan

                                      perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta

                                      Pusat

 

C.  DAKWAAN

PRIMAIR :

           Bahwa Terdakwa BAMBANG GIATNO RAHARDJO selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan, bersama-sama dengan MINARSI selaku Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan bersama-sama dengan ZULKARNAIN KASIM selaku Kuasa Pengguna Anggaran, serta bersama-sama pula dengan MUHAMAD NAZARUDIN (pemilik dan pengendali Permai Grup), pada bulan Februari 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu pada tahun 2010, bertempat di kantor Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan yang terletak di jalan Hang Jebat 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan perubahan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003, dalam pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar USD 7500 (tujuh ribu lima ratus dollar Amerika), dan memperkaya orang lain, yaitu ZULKARNAIN KASIM sebesar USD 9500 (sembilan ribu lima ratus dollar Amerika), BANTU MARPAUNG sebesar Rp154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah) dan ELLISNAWATY sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp.13.681.223.215,00 (tiga belas miliar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas juta rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp.14.139.223.215,00 (empat belas miliar seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tiga tibu dua ratus lima belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun 2010 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sesuai dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor : SR-98/D6/01/2016 tanggal 9 Februari 2016.

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR :

              Bahwa Terdakwa BAMBANG GIATNO RAHARDJO selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan, bersama-sama dengan MINARSI selaku Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan bersama-sama dengan ZULKARNAIN KASIM selaku Kuasa Pengguna Anggaran, serta bersama-sama pula dengan MUHAMAD NAZARUDIN (pemilik dan pengendali Permai Grup), pada bulan Februari 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu pada tahun 2010, bertempat di kantor Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan yang terletak di jalan Hang Jebat 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan diri Terdakwa sebesar USD 7500 (tujuh ribu lima ratus dollar Amerika), dan menguntungkan orang lain, yaitu ZULKARNAIN KASIM sebesar USD 9500 (sembilan ribu lima ratus dollar Amerika), BANTU MARPAUNG sebesar Rp154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah) dan ELLISNAWATY sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta menguntungkan korporasi Permai Grup sebesar Rp.13.681.223.215,00 (tiga belas miliar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas juta rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Kepala BPPSDM Kesehatan, dengan cara mengatur (merekayasa) proses lelang dalam pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010 agar dimenangkan pihak Permai Grup, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp.14.139.223.215,00 (empat belas miliar seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tiga tibu dua ratus lima belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun 2010 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sesuai dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor : SR-98/D6/01/2016 tanggal 9 Februari 2016.

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya