Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
13/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst PT LAMBOK ULINA Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Des. 2023
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 22 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT LAMBOK ULINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon Keberatan
NoNama
1Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Perkara KPPU Nomor 15/KPPU-L/2023;
  3. Membatalkan sanksi larangan untuk mengikuti pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBN/APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia yang dikenakan kepada Pemohon;
  4. Memohon untuk mengadili sendiri Saksi Ahli dan alat-alat bukti lainnya;
  5. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak