Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
422/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Irma Ismi Yanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 422/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Irma Ismi Yanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.    Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama “ Irma ismi yanti” menjadi nama “Irma anggi putri”.
3.    Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administarsi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang Penggantian nama kecil pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada  Petikan Akta Kelahiran No: No: 203/DISP/JB/1994/1987  serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan.
4.    Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak