1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama “ Irma ismi yanti” menjadi nama “Irma anggi putri”.
3. Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administarsi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang Penggantian nama kecil pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran No: No: 203/DISP/JB/1994/1987 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan.
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
|