INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
567/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst | 1.ISMI KHAIRUNISA., SH. 2.RIMA DIYANTI, SH 3.FREDERICK CHRISTIAN S, SH, MH |
MOHAMMAD RUSLI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Sep. 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 567/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Sep. 2022 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-574/M.1.10/Eoh.2/09/2022 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD RUSLI pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di ITC Roxy Mas Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |