Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Menambahkan Nama Pada Akta Lahir Pemohon, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 13554/P/JP/1983 tanggal 17 April 2024 atas nama SUSRINI, yang semula nama Pemohon tercatat dengan nama SUSRINI ditambahkan menjadi SUS RINI TRIMO ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Pencatatan Penambahan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|