Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
327/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Chusnul Khotimah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 327/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Chusnul Khotimah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan bahwa Almarhumah ibu Rasdah, Kota Administrasi Jakarta pusat pada Tanggal 27 agustus 2011 telah meninggal dunia di karenakan sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum karet tengsin Jakarta pusat
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta pusat:
4.    Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Almarhumah ibu Rasdah ;
5.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak