Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Deo Agung Pratama, S.H.,M.H., CLI | Aan Nurjanah |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pt. Lumbung Padi Indonesia | 2 | Luwia Farah Utari |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan melanggar hukum.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar pesangon PENGGUGAT yang belum dibayarkan sejak 31 Januari 2018 (melakukan pemutusan hubungan kerja) sampai dengan gugatan perselisihan ini didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial kepada PENGGUGAT yakni November 2024 sebesar Rp. 217.775.000,- (dua ratus tujuh belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |