Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
756/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst 1.WILHELMINA M., S.H., M.H.
2.Z.M YENI, ROSALITA SH
RIZKY SAPUTRA AKBAR als KIKI BIN BAMBANG YANUAR AKBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 756/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-723/M.1.10/Euh.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1WILHELMINA M., S.H., M.H.
2Z.M YENI, ROSALITA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY SAPUTRA AKBAR als KIKI BIN BAMBANG YANUAR AKBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

----------------Bahwa terdakwa RIZKY SAPUTRA als KIKI BIN BAMBANG YANUAR AKBAR pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 sekitar pukul 16.00. WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2021 bertempat di di Rusun KS Tubun Kota Bambu Selatan Palmerah Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaiman dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

                                                                       

A T A U

 

KEDUA

-------------- Bahwa terdakwa RIZKY SAPUTRA als KIKI BIN BAMBANG YANUAR AKBAR pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 sekitar pukul 17.00. WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2021 bertempat di Pasar Thomas Jl. Cideng Timur Kelurahan Petojo Selatan Kecamatan Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya