Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
756/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst | 1.WILHELMINA M., S.H., M.H. 2.Z.M YENI, ROSALITA SH |
RIZKY SAPUTRA AKBAR als KIKI BIN BAMBANG YANUAR AKBAR | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 756/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Nov. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-723/M.1.10/Euh.2/11/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU :
----------------Bahwa terdakwa RIZKY SAPUTRA als KIKI BIN BAMBANG YANUAR AKBAR pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 sekitar pukul 16.00. WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2021 bertempat di di Rusun KS Tubun Kota Bambu Selatan Palmerah Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaiman dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA -------------- Bahwa terdakwa RIZKY SAPUTRA als KIKI BIN BAMBANG YANUAR AKBAR pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 sekitar pukul 17.00. WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2021 bertempat di Pasar Thomas Jl. Cideng Timur Kelurahan Petojo Selatan Kecamatan Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |