Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
373/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst SHOFIA MARISSA, SH FHIKRAM AZIZ ALKAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 373/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 297 / M.1.10 / Eku.2 / 06 / 2023
Penuntut Umum
NoNama
1SHOFIA MARISSA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FHIKRAM AZIZ ALKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-  49 /M.1.10/05/2022

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :   

   

      Nama Lengkap      :        FHIKRAM AZIZ ALKAR

      Tempat Lahir         :        Jakarta

      Umur/Tgl. Lahir     :        21 Tahun / 26 Juni 2002

      Jenis Kelamin       :        Laki-laki

      Kewarganegaraan         :        Indonesia

      Tempat Tinggal     :        Jl. Petojo Binatu Gg V / 16 Rt.011/008 Kel. Petojo Utara Kec. Gambir Jakarta Pusat

      A g a m a               :        Islam

      Pekerjaan              :        Pelajar/Mahasiswa

      Pendidikan            :        SMK

 

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

-  Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 28 Maret 2023 s/d 16 April 2023;

- Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 17 April 2023 s/d   25 Mei 2023;

 

Tingkat Penuntutan :

-  Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023;

 

3.   DAKWAAN :

 

--------- Bahwa ia terdakwa FHIKRAM AZIZ ALKAR, pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira jam 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di warkop di Jl. Tanah Abang 1 Kel. Petojo Selatan Kec, Gambir Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai  dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Maret  2023 sekira jam 23.00 Wib terdakwa bertemu dengan sdr. ANAN (DPO) di warkop di daerah petojo Binatu Jakarta Pusat, selanjutnya terdakwa sdr. ANAN (DPO) pergi ke kalideres Jakarta Barat mengambil senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat. Kemudian terdakwa bersama sdr ANAN (DPO) pergi ke Duri Kosambi Jakarta Barat bertemu kedua temannya sambil meminum minuman keras dan merencanakan akan menyerang anak Jalan Kebon Jahe Kober Kec. Gambir Jakarta Pusat, Bahwa pada hari senin tanggal 27 Maret 2023 sekira jam 01.00 Wib terdakwa bersama sdr. ANAN (DPO) serta 2 (dua) orang temnnya dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor jalan dari duri kosambi Jakarta Barat melintasi Puri Kembangan dan Kemanggisan lalu masuk ke Jl. Petojo Melintang dan tembus ke Jl. Jl. Kebon Jahe Kober V Kel.l Petojo Selatan Kec. Gambir Jakarta Pusat dan terdakwa langsung mengancungkan senjata tajam jenis celurit kearah anak remaja kebon jahe kober yang sedang nongkrong di Jl. Tanah Abang 1 Kel. Petojo Selatan Kec, Gambir Jakarta Pusat, selanjutnya saksi Ambar Riyadi (anggota Polri) yang sedang berada dilokasi tersebut dengan dibantu warga setempat yaitu saksi saksi Kahfi dan saksi Adji Agung Baruna melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat, sedangkan 3 (tiga) orang teman dari terdakwa berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,  22   Mei 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

SHOFIA MARRISA, SH

Jaksa MADYA

Nip. 19772403 2001 12 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya