Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
373/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst | SHOFIA MARISSA, SH | FHIKRAM AZIZ ALKAR | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 373/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 297 / M.1.10 / Eku.2 / 06 / 2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN REG.PERK.NO. : PDM- 49 /M.1.10/05/2022
1. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : FHIKRAM AZIZ ALKAR Tempat Lahir : Jakarta Umur/Tgl. Lahir : 21 Tahun / 26 Juni 2002 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Petojo Binatu Gg V / 16 Rt.011/008 Kel. Petojo Utara Kec. Gambir Jakarta Pusat A g a m a : Islam Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Pendidikan : SMK
2. PENAHANAN : Tingkat Penyidikan : - Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 28 Maret 2023 s/d 16 April 2023; - Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 17 April 2023 s/d 25 Mei 2023;
Tingkat Penuntutan : - Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023;
3. DAKWAAN :
--------- Bahwa ia terdakwa FHIKRAM AZIZ ALKAR, pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira jam 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di warkop di Jl. Tanah Abang 1 Kel. Petojo Selatan Kec, Gambir Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 22 Mei 2023 JAKSA PENUNTUT UMUM
SHOFIA MARRISA, SH Jaksa MADYA Nip. 19772403 2001 12 2 002
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |