Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Mengangkat:
Sdra. IZA SADZILI, S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-207AH.04.05-2022 tanggal 07 September 2022, beralamat di Kantor Iza Sadzili And Partner, di Gedung Apple 1 Lt 1 Unit D2, Jl. Jatipadang Raya No. 03, Kel. Jati Padang, Kec. Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Sdra. ACHMAD JUNAIDI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-242AH.04.05-2022 tanggal 08 September 2022, beralamat di Kantor Iza Sadzili And Partner, di Gedung Apple 1 Lt 1 Unit D2, Jl. Jatipadang Raya No. 03, Kel. Jati Padang, Kec. Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Selaku Pengurus dalam proses PKPU terhadap Termohon PKPU;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
|