Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
285/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst CV. AGRABINTA SHRIMP FARM PT DISANTA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 285/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CV. AGRABINTA SHRIMP FARM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Husnul yaqin,S.HCV. AGRABINTA SHRIMP FARM
Termohon
NoNama
1PT DISANTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
  4. Mengangkat:
    Sdra. IZA SADZILI, S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-207AH.04.05-2022 tanggal 07 September 2022,  beralamat di Kantor Iza Sadzili And Partner, di Gedung Apple 1 Lt 1 Unit D2, Jl. Jatipadang Raya No. 03, Kel. Jati Padang, Kec. Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
    Sdra. ACHMAD JUNAIDI, S.H.
    , Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-242AH.04.05-2022 tanggal 08 September 2022, beralamat di Kantor Iza Sadzili And Partner, di Gedung Apple 1 Lt 1 Unit D2, Jl. Jatipadang Raya No. 03, Kel. Jati Padang, Kec. Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
    Selaku Pengurus dalam proses PKPU terhadap Termohon PKPU;
  5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak